Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pesan kerukunan dan kebersamaan kepada keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta. Pesan itu disampaikan dalam sebuah pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/01/2026).

SOLO, solotrust.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pesan kerukunan dan kebersamaan kepada keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta. Pesan itu disampaikan dalam sebuah pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/01/2026), sebagaimana diungkapkan GKR Anom Sekarjati.

Menurut GKR Anom Sekarjati, Sufmi Dasco Ahmad menekankan pentingnya kerja sama, kebersamaan, serta keharmonisan dalam pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta ke depan.

“Arahannya ke depan agar semuanya bisa diajak bekerja sama, bareng-bareng, rukun, kemudian mengembangkan keraton bersama-sama,” katanya dalam rilis pers, Kamis (22/01/2026).

Dalam kesempatan itu, GKR Anom Sekarjati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesediaan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menerima keluarga Keraton Kasunanan Surakarta. Ia berharap pertemuan ini menjadi jalan terang bagi masa depan keraton agar semakin baik, berkeadilan, serta tetap berpijak pada nilai-nilai adat yang luhur.

Ia mengungkapkan, selama ini terdapat sejumlah persoalan penting ingin disampaikan kepada pemerintah, namun belum mendapatkan ruang cukup untuk klarifikasi secara langsung. Melalui pertemuan ini, aspirasi tersebut diharapkan dapat tersampaikan dan mendapat perhatian serius.

“Harapannya, pesan-pesan ini bisa sampai dan mendapat atensi, sehingga setiap keputusan yang diambil tetap memerhatikan hukum adat yang berlaku,” jelas GKR Anom Sekarjati.

Pihaknya juga menyinggung lahirnya produk kebijakan dari Kementerian Kebudayaan, khususnya yang menetapkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas Raja Keraton Surakarta, dinilai mencederai hukum adat dan tatanan tradisi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Sementara itu, Juru Bicara Sinuhun Pakubuwono XIV, KPA Singonagoro menegaskan dalam pertemuan itu seluruh titik permasalahan yang terjadi di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta telah disampaikan secara menyeluruh kepada para pimpinan lembaga negara.

“Dalam pertemuan itu, kami sudah menyampaikan seluruh persoalan yang ada di Keraton Surakarta, termasuk berbagai keluhan serius terkait lahirnya SK Kementerian Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang dinilai banyak tidak mempertimbangkan hukum adat, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B, serta Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988,” tegas KPA Singonagoro.

Ia menambahkan, Sinuhun Pakubuwono XIV pada prinsipnya selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara konstitusional, bermartabat, dan tetap menjunjung tinggi adat istiadat yang hidup dan diakui secara turun-temurun.

“Sinuhun menekankan bahwa Keraton Surakarta memiliki dasar hukum adat dan sejarah yang kuat. Oleh karena itu, kebijakan negara hendaknya tidak mengabaikan landasan tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan dan perpecahan,” tambah KPA Singonagoro.

Dalam pertemuan itu, Sinuhun Pakubuwono XIV juga disambut dan ditemui langsung anggota DPR RI Titiek Soeharto serta Ketua MPR RI Ahmad Muzani. Kehadiran para tokoh nasional ini dinilai sebagai bentuk perhatian dan penghormatan terhadap eksistensi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum awal terbangunnya komunikasi lebih terbuka, adil, dan konstruktif antara keluarga Keraton Surakarta dan pemerintah, demi menjaga kelestarian budaya, hukum adat, serta marwah Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. (add)