Kementerian Ketenagakerjaan melalui tim lintas direktorat, yakni Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan bersama Direktorat Bina Sistem Pengawas Ketenagakerjaan melaporkan dugaan penyalahgunaan Program Magang Nasional ke Polres Sukabumi, Senin (29/12/2025). (Foto: kemnaker.go.id)

SUKABUMI, solotrust.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui tim lintas direktorat, yakni Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan bersama Direktorat Bina Sistem Pengawas Ketenagakerjaan melaporkan dugaan penyalahgunaan Program Magang Nasional ke Polres Sukabumi, Senin (29/12/2025).

Dugaan penyalahgunaan itu dilakukan oknum peserta magang secara pribadi dengan mencatut nama perusahaan dan tidak berkaitan dengan kebijakan maupun tindakan resmi perusahaan yang bersangkutan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kementerian Ketenagakerjaan, Darmawansyah, mengatakan Kemnaker menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut secara serius sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan Program Magang Nasional.

“Kemnaker telah menerima surat pernyataan dari pihak yang bersangkutan berisi pengakuan atas perbuatan berupa pemalsuan dan manipulasi data perusahaan serta data peserta magang. Dokumen tersebut telah kami serahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Darmawansyah, dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemnaker.go.id.

Ia menegaskan, meskipun terdapat pernyataan pengakuan tertulis, penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum guna memastikan proses berjalan objektif dan profesional.

Sementara itu, Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kemnaker, Surya Lukita, menegaskan Program Magang Nasional merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja, berorientasi pada pembelajaran dan peningkatan kompetensi tenaga kerja, sehingga tak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Setiap dugaan penyalahgunaan program pemerintah merupakan pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan publik serta merugikan peserta magang lain yang seharusnya memperoleh kesempatan secara adil,” tegas Surya Lukita.

Menurutnya, pelaporan ke Polres Sukabumi menjadi bukti Kemnaker tak menoleransi adanya penyalahgunaan atau perbuatan melanggar hukum dalam pelaksanaan Program Magang Nasional.