Ilustrasi (Foto: Pixabay/mmamontov)

SEMARANG, solotrust.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam keras tindakan intimidasi dilakukan para petugas keamanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita terhadap sejumlah jurnalis saat meliput acara di Rumah Pelita Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (24/01/2025). 
‎Petugas keamanan terlibat mengintimidasi wartawan meliputi belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, ajudan wali kota hingga petugas protokoler. 
‎Personel Satpol PP mengintimidasi jurnalis dengan cara melarang wartawan memasuki area kegiatan Wali Kota Ita dengan membentuk barikade hidup. Mereka lalu mendorong dan menarik para wartawan ketika melakukan wawancara. 
‎Adapun ajudan wali kota mengintervensi wartawan dengan cara melarang melakukan wawancara. Petugas protokoler melarang wartawan melakukan peliputan atau aktivitas jurnalistik, mulai dari memfoto dan memvideo. 
 
Ketua AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan, mengatakan asosiasinya mengecam tindakan para petugas keamanan wali kota Semarang karena sudah melanggar kebebasan pers yang dijamin Undang-undang Nomor 40  Tahun 1999 tentang Pers.
 
‎Informasi dihimpun dari para jurnalis korban intimidasi, kronologi kejadian dimulai saat sejumlah jurnalis mendatangi lokasi acara Ita dalam mendampingi kunjungan kerja Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Republik Indonesia Budi Setiyono di Rumah Pelita Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, pukul 08.30 WIB. 
‎Pada pukul 09.00, Satpol PP melakukan barikade hidup di sekitar lokasi liputan dan melarang wartawan masuk ke tempat acara. Pukul 09.15, sejumlah petugas keamanan dan protokoler mendekati wartawan memberitahukan tidak ada sesi doorstop dan melarang wartawan melakukan wawancara. 
‎Pukul 09.30, Ita keluar dari lokasi acara. Sejumlah jurnalis kemudian melakukan doorstop ketika Ita berjalan menuju mobilnya. 
‎Sewaktu doorstop, petugas Satpol PP dan ajudan melakukan pengawalan secara ketat sehingga wartawan kesulitan melakukan wawancara. Mereka juga tak segan menarik dan mendorong wartawan untuk menjauh dari Ita.
‎Ketika wartawan melontarkan pertanyaan soal mangkirnya dia dalam pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ita enggan menjawab lalu masuk ke dalam mobil. 
‎"Sikap arogan aparat keamanan dari lingkaran wali kota Semarang itu merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers," sambung Aris Mulyawan. 
‎Upaya penghalang-halangan itu melanggar Pasal 18 UU No.40 Tahun 1999. Dalam Pasal 18 ayat 1 disebutkan, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak 
‎Rp500 juta.
Terkait kejadian ini, Aris Mulyawan menuntut wali kota Semarang meminta maaf secara terbuka. Wali kota Semarang harus melakukan evaluasi kepada para pengawalnya supaya jangan menghalangi tugas jurnalistik. Pasalnya, hal itu telah melanggar pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999, menyatakan siapapun menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan penjara atau denda.  
‎"Kami ingatkan kepada pemerintah Kota Semarang supaya menghormati kerja-kerja jurnalistik. Kepada jurnalis di Semarang, insiden ini sebagai solidaritas untuk menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan," katanya. (fjr)