Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) terus mengintensifkan upaya penguatan integritas dan etika profesi hakim melalui kegiatan sosialisasi di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (05/06/2026). (Foto: Dok. Istimewa)
SEMARANG, solotrust.com – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) terus mengintensifkan upaya penguatan integritas dan etika profesi hakim melalui kegiatan sosialisasi di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (05/06/2026). Kegiatan ini menghadirkan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, Abhan, S.H., M.H., sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Abhan menekankan eksistensi lembaga peradilan yang dipercaya masyarakat sangat bergantung pada integritas dan perilaku para hakim dalam menjalankan kewenangannya. Menurut dia, independensi peradilan harus dibarengi dengan komitmen moral kuat agar setiap putusan dihasilkan mampu mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
"Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dibangun melalui integritas hakim. Oleh karena itu, menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim menjadi tanggung jawab bersama," ujar Abhan.
Ia menjelaskan, Komisi Yudisial memiliki mandat konstitusional untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, KY menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Abhan juga mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara pelanggaran etik hakim dan ketidakpuasan terhadap substansi putusan pengadilan. Menurutnya, tidak semua laporan masuk ke Komisi Yudisial berkaitan dengan pelanggaran etik karena sebagian masih berada dalam ranah teknis yudisial yang menjadi kewenangan lembaga peradilan.
Kegiatan diikuti para hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Semarang ini berlangsung dinamis. Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan peserta, terutama terkait tantangan menjaga profesionalitas dan independensi hakim di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap dunia peradilan.
Ketua Pengadilan Negeri Semarang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap sosialisasi yang diberikan Komisi Yudisial dapat semakin memperkuat budaya integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme di lingkungan peradilan.
Sementara itu, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Muhammad Farhan, menyampaikan kegiatan sosialisasi merupakan bagian dari komitmen Komisi Yudisial untuk membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan peradilan dalam mewujudkan peradilan bersih dan berwibawa.
"Penguatan integritas tidak hanya menjadi tanggung jawab individu hakim, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh ekosistem peradilan. Dengan kolaborasi yang baik, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan semakin meningkat," ucapnya.
Melalui kegiatan ini, Komisi Yudisial RI berharap nilai-nilai etika, integritas, dan profesionalisme terus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan tugas yudisial sehingga terwujud peradilan independen, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan keadilan bagi masyarakat.
