Diskusi Publik Peran Serta Warga dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu di Kota Semarang. Acara kali ketujuh ini digelar di Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Selasa (10/02/2025)

SEMARANG, solotrust.com - Kolaborasi demokrasi lintas lembaga antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang terus diperkuat sebagai upaya mencegah pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) sejak dini. Salah satunya melalui Diskusi Publik Peran Serta Warga dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu di Kota Semarang. Acara kali ketujuh ini digelar di Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Selasa (10/02/2025).
 
Kegiatan dihadiri peserta dari unsur ketua rukun warga (RW) dan linmas Kelurahan Kembangarum ini menjadi ruang edukasi demokrasi bagi masyarakat, khususnya untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pengawasan partisipatif dalam setiap tahapan pemilu.
 
Melalui forum ini, Bawaslu dan DPRD Kota Semarang mendorong terbentuknya komitmen bersama guna mewujudkan pemilu bermartabat, berintegritas, serta bebas dari praktik pelanggaran, terutama politik uang yang masih menjadi tantangan serius dalam kontestasi demokrasi.
 
Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang, Joko Susilo, menegaskan kolaborasi antara DPRD dan Bawaslu merupakan langkah strategis untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat terkait aturan serta potensi pelanggaran pemilu.
 
“Program ini bertujuan membenahi kualitas pemilu agar lebih bermartabat. Karena itu, kami menggandeng Bawaslu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pemilu ke depan lebih berbobot. Ketika kita memilih, sejatinya kita sedang memberikan kepercayaan kepada orang lain,” ujar Joko Susilo.
 
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wahyoe Winarto, mengutarakan pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan pesta demokrasi rakyat yang seharusnya berlangsung secara aman, nyaman, dan penuh kegembiraan, tanpa adanya tekanan atau intimidasi dalam bentuk apa pun.
 
“Pesta rakyat harus dilaksanakan dengan senang, tidak boleh ada tekanan. Alhamdulillah, pilkada dan pileg (pemilihan legislatif) di Kota Semarang berjalan dengan baik, aman, dan kondusif. Hal ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat,” ungkapnya.
 
Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan pemilu, khususnya terkait sanksi atas pelanggaran politik uang. Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak, sekaligus peran penting dalam pengawasan pemilu.
 
“Jika terdapat dugaan pelanggaran dilakukan peserta pemilu, masyarakat dapat melaporkannya kepada Bawaslu,” kata koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Semarang.
 
Lebih lanjut, Euis Noor Faoziah menegaskan dalam pilkada, praktik politik uang tak hanya berdampak hukum bagi pemberi, namun juga bagi penerimanya.
 
“Perlu dipahami bersama, aturan dalam pemilu dan pilkada berbeda. Pada pilkada, baik pemberi maupun penerima politik uang sama-sama dapat dikenakan sanksi. Karena itu, masyarakat harus benar-benar memahami aturan-aturan pemilu agar tidak terjerat pelanggaran,” tegasnya.
 
Melalui diskusi publik ini, Bawaslu dan DPRD Kota Semarang berharap kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga integritas pemilu semakin meningkat. Dengan begitu, potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini dan demokrasi di Kota Semarang dapat terus tumbuh secara sehat.