Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Tata Kelola Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Peningkatan Kapasitas Bawaslu Kota Semarang, Jumat (14/03/2025)
SEMARANG, solotrust.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Tata Kelola Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Peningkatan Kapasitas Bawaslu Kota Semarang, Jumat (14/03/2025).
Hadir sebagai narasumber anggota Bawaslu Kota Semarang Euis Noor Faoziah dan dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Dani Muhtada. Kegiatan juga diikuti perwakilan partai politik, Kesbangpol Kota Semarang, organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, karangtaruna, kelompok disabilitas, dan media.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah memaparkan catatan evaluasi terkait kelembagaan, perekrutan pengawas badan adhoc, dan peningkatan kapasitas.
Dalam evaluasi kelembagaan, dia menilai perlunya reformasi birokrasi secara lebih baik, masih kurangnya jumlah staf sekretariat, serta kantor sekretariat kurang representatif dan kurang mendukung untuk bekerja.
Sementara itu terkait evaluasi perekrutan, Euis Noor Faoziah mengatakan, tahapan perekrutan/timeline saling beririsan antara pembentukan badan adhoc dan pengawasan tahapan, serta regulasi kurang berpihak kepada perempuan hanya memerhatikan kuota 30 persen perempuan bukan sebuah kewajiban keterpenuhan.
Di lain pihak, dosen Fakultas Hukum Unnes, Dani Muhtada mengapresiasi kinerja Bawaslu Kota Semarang. Dia mengatakan tingkat partisipasi pemilih di Jawa Tengah termasuk tertinggi nasional atau hampir 90 persen. Kesuksesan ini tak lepas dari peran Bawaslu seperti pencegahan yang sudah dilakukan sebanyak 29.640 kali selama penyelenggaraan pemilihan 2024 di Jawa Tengah.
Adapun di Kota Semarang, Dani Muhtada mengapresiasi peran Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pemilihan. Setidaknya, Bawaslu Kota Semarang menangani 29 kasus dugaan pelanggaran pemilihan 2024.
Terkait pencapaian ini, pihaknya menilai perlu adanya penguatan peran Bawaslu. Salah satunya penguatan kewenangan dalam penegakan hukum pemilihan umum (Pemilu), yakni dengan cara perbaikan regulasi dan kebijakan.
Dani Muhtada menambahkan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), yakni dengan cara peningkatan profesionalisme pengawas pemilu. Selain itu, perlunya peningkatan transparansi dan partisipasi publik, yakni dengan cara meningkatkan keterbukaan dalam penanganan pelanggaran pemilu, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
“Demokrasi kuat tidak mungkin tercapai tanpa pemilu berintegritas. Pemilu berintegritas tidak mungkin terwujud tanpa kelembagaan Bawaslu yang kuat,” terangnya menutup paparan.
Sebelumnya, dalam sambutan saat membuka kegiatan, anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti mengapresiasi kerja sama stakeholder selama pengawasan, sehingga penyelenggaraan pemilihan serentak 2024 di Kota Semarang berjalan lancar, tertib, dan aman.
“Kota Semarang masuk dalam jajaran daerah yang mengikuti jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi karena adanya permohonan sengketa pemilihan. Secara umum, pengawasan pemilihan telah berjalan dengan baik,” ucapnya.
