Kepala Disperindag Jateng, Ratna Kawuri (tengah) bersama narasumber acara Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai ke Perusahaan Jasa Pengiriman di kantor Disperindag Jateng, Senin (13/11/2023)
SEMARANG, solotrust.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai ke Perusahaan Jasa Pengiriman di Jawa Tengah. Acara berlangsung di lantai empat Kantor Disperindag Jateng ini dihadiri 27 perusahaan jasa pengiriman.
Kepala Disperindag Jateng, Ratna Kawuri, menjelaskan alasan mengundang jasa pengiriman barang dalam sosialisasi bidang cukai ini karena maraknya praktik peredaran rokok ilegal yang berkembang melibatkan perusahaan pengiriman barang.
Mengetahui berbagai tren peredaran rokok ilegal yang terjadi, pihaknya bersama berbagai stakeholder jasa pengiriman berkomitmen untuk bersama menekan peredaran rokok ilegal dari sisi distribusinya. Bea dan Cukai mencatat temuan pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman barang dengan berbagai macam cara.
Dengan komitmen yang sudah dibentuk ini, diharapkan pemangku kepentingan akan muncul kesadaran dari diri sendiri bagaimana mencegah peredaran rokok ilegal.
"Ketika pemusnahan (rokok ilegal) itu ditemukan dari armada pengangkutan. Persoalannya adalah apakah para pelaku usaha jasa pengiriman ini paham dengan aturan yang terkait dengan peredaran rokok ilegal," kata Ratna Kawuri, seusai memberikan sambutan acara sosialisasi.
Melihat celah itu, Disperindag dengan Bea Cukai telah menyusun program untuk mengedukasi masyarakat, salah satunya edukasi peredaran rokok ilegal di kalangan jasa pengiriman barang.
"Jika ditemukan adanya peredaran rokok ilegal oleh jasa pengiriman barang, maka risiko itu ditanggung penumpang, ada konsekuensi yang harus diterima," paparnya.
Di lain sisi, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, Cahya Nugraha memaparkan data penangkapan rokok ilegal pada periode 1 Januari hingga 22 Oktober 2023.
Di rentang waktu itu, Bea Cukai telah melakukan penangkapan sebanyak 35 juta batang rokok ilegal diangkut melalui truk. Ada pula penangkapan 24,3 juta batang diangkut melalui mobil penumpang.
Satu lagi paling dikhawatirkan, Cahya Nugraha menyebut modus ketiga yang dilakukan melalui e-commerce telah menggagalkan 7,4 juta batang rokok ilegal.
Pihaknya berinisiatif bekerja sama dengan e-commerce atau jasa pengangkutnya untuk mengantisipasi peredaran melalui jasa pengiriman barang. Agen di front desk tempat pengiriman, lanjut Cahya Nugraha, mereka harus mampu mengindikasi isi paket barang dari konsumen yang akan dikirim ke berbagai daerah.
"Minimal kepada yang di front desk karena mereka ujung tombak dari yang menerima kiriman (barang). Minimal mereka mengetahui ciri-ciri pengangkutan atau peredaran rokok ilegal. Mereka harus menanyakan isi paket barangnya, jika rokok, maka harus ditanyakan apakah rokok bercukai atau tidak, kemudian bisa membuktikan dan membuka isi paket tersebut," tegasnya.
Di acara sosialisasi, sejumlah pihak menjadi narasumber, di antaranya dari PT Pos Indonesia memaparkan tentang etika jasa pengiriman. Narasumber dari Universitas Diponegoro menjelaskan mengenai aspek hukum di bidang pengiriman barang. (fjr)
