Komisi C DPRD Kota Semarang mengadakan rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah untuk membahas persoalan rumah susun, Senin (11/05).

SEMARANG, solotrust.com – DPRD Kota Semarang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun sebagai upaya memperkuat pengawasan dan memastikan pemanfaatan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berjalan lebih tepat sasaran.

Pembahasan dilakukan Komisi C DPRD Kota Semarang bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat yang digelar pada Senin (11/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, H.M. Rukiyanto, serta dihadiri anggota Komisi C Irwan Loekita Winarto dan Melly Pangestu. Hadir pula perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Penataan Ruang (Distaru), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setda Kota Semarang, serta tim ahli penyusun naskah akademik.

Pembahasan difokuskan pada aspek perencanaan, perizinan, pengelolaan, hingga ketentuan hukum yang akan menjadi dasar penyelenggaraan rumah susun di Kota Semarang.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam raperda tersebut adalah pembatasan masa tinggal penghuni rumah susun sewa serta larangan pewarisan unit kepada anggota keluarga maupun pihak lain. Kebijakan itu dirancang agar fasilitas hunian bersubsidi dapat dinikmati secara bergantian oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, H.M. Rukiyanto, mengatakan penyusunan aturan baru dilakukan untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pengelolaan rumah susun.

"Kami ingin memastikan rumah susun yang dibangun pemerintah benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Jangan sampai ada unit yang ditempati secara turun-temurun sehingga mengurangi kesempatan warga lain yang juga membutuhkan hunian layak," ujarnya.

Menurut Rukiyanto, sistem kontrak berkala menjadi salah satu solusi agar pemanfaatan rumah susun lebih tertib dan merata.

"Prinsipnya bukan membatasi hak masyarakat, tetapi memastikan keadilan dalam akses hunian. Rumah susun sewa merupakan fasilitas pemerintah yang harus dikelola secara optimal dan tepat sasaran," katanya.

Selain pembatasan masa tinggal dan larangan pewarisan, revisi regulasi juga diarahkan untuk menyesuaikan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan terbaru dari pemerintah pusat.

Perubahan tersebut mencakup peningkatan kualitas fasilitas, penataan sistem pengelolaan, hingga penyelarasan aturan untuk menghindari perbedaan penafsiran antara penghuni dan pemerintah terkait status penggunaan rumah susun.

Komisi C DPRD Kota Semarang berharap raperda yang tengah disusun mampu menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan rumah susun, sekaligus membantu mengurangi backlog perumahan dan memperluas akses hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Semarang.

Pembahasan raperda akan terus dilanjutkan bersama OPD terkait dan tim ahli sebelum nantinya masuk ke tahapan pembahasan berikutnya di DPRD Kota Semarang.