Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang bakal menggelar aksi besar-besaran untuk mengusir perusahaan tambang PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) dalam waktu dekat ini. Aksi ini merupakan buntut dari konflik antara warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora dengan PT KRI
REMBANG, solotrust.com - Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang bakal menggelar aksi besar-besaran untuk mengusir perusahaan tambang PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) dalam waktu dekat ini. Aksi ini merupakan buntut dari konflik antara warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora dengan PT KRI.
Warga menilai, aktivitas pertambangan perusahaan tambang terletak di Dukuh Wuni, Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat Jurangrejo, Blora.
Aktivis JMPPK Rembang, Joko Prianto mengatakan, pihaknya saat ini sudah mengadakan rapat dengan sedulur Sikep di Kabupaten Blora. Rencananya, aksi besar-besaran akan melibatkan sedulur Sikep yang ada di Rembang dan Blora.
“Siang sampai sore kemarin dulur-dulur Kendeng itu rembukan dengan dulur-dulur yang ada di Blora karena kami beda administrasi. Kalau persoalan lingkungan kan kita tidak pernah membatasi itu. Jadi ini permasalahan bersama, kami sudah rembukan,” ujarnya, Sabtu (23/11/2024).
Sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024, JMPPK akan menggelar aksi untuk mengusir penanaman modal asing (PMA) yang menambang batu kapur di Rembang.
“Dalam waktu dekat, mungkin sebelum pilkada kami akan melakukan aksi besar, meminta pemerintah untuk segera dan mengusir PT KRI dari Rembang,” tegasnya.
Joko Priyanto menegaskan, aksi itu menutut PT KRI hengkang dari Bumi Kartini. Dengan begitu, masyarakat Jurangrejo yang tempat tinggalnya berbatasan dengan PT KRI tidak terganggu aktivitas pertambangan.
“Tuntutannya dari kami jelas. Pertama, Pegunungan Kendeng itu seharusnya tidak boleh ada tambang. Kedua, secepatnya usir PT KRI Rembang agar masyarakat atau dulur-dulur kita hidupnya nyaman, tidak terganggu oleh kerusakan tambang,” jelasnya.
Diketahui, warga Jurangrejo dengan PT KRI pada 13 November 2024 lalu terlibat konflik hingga mengakibatkan seorang warga Jurangrejo dan dua karyawan PT KRI terluka. Sebanyak 23 warga Jurangrejo dan satu karyawan PT KRI ditetapkan sebagai tersangka.
