konferensi pers penangkapan 23 warga negara asing (WNA) tak memiliki dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Surakarta, Kamis (25/05/2023).

SOLO, solotrust.com - Kantor Imigrasi Solo mengamankan 23 warga negara asing (WNA) tak memiliki dokumen keimigrasian. Mereka ditangkap di salah satu rumah indekos di Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (24/05/2023).
 
WNA ini terdiri atas 22 orang berasal dari China dan satu orang dari Taiwan. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar, mengatakan semua WNA diamankan adalah laki-laki. 
 
"Kami amankan 23 WNA karena mereka tidak dibekali dengan dokumen sama sekali. Kewajiban WNA saat di Indonesia harus menunjukkan dokumen ke kami karena terkait kedaulatan negara kita," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Solo, Kamis (25/05/2023).
 
Para WNA ini diduga melanggar UU Keimigrasian sehingga diamankan sebelum melakukan pelanggaran hukum lainnya.
 
"Tiap WNA harus mempunyai dokumen sebagai syarat keimigrasian saat di Indonesia," kata Wishnu Daru Fajar
 
Saat diamankan, para WNI itu tengah beraktivitas di salah satu rumah indekos. Mereka sudah berada di indekos sejak Maret 2023.
 
"Informasi sementara yang diperoleh dari penyidikan, mereka datang ke Indonesia menggunakan pesawat," ungkap Wishnu Daru Fajar.
 
Adapun hingga saat ini belum diketahui identitas nama dan tujuan mereka datang ke Indonesia. Para WNA ini sama sekali tidak berdokumen yang menyebabkan data tidak bisa digali.
 
"Sampai saat ini mereka masih kami periksa di Kantor Imigrasi Solo," jelas Wishnu Daru Fajar.
 
Selanjutnya Kantor Imigrasi Solo akan berkoordinasi dengan kedutaan besar dari kedua negara asal WNA untuk diputuskan apakah mereka nantinya dideportasi atau tidak.
 
"Mereka tanpa dokumen. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan kedutaan besar. Kami masih menyelidiki mereka ini siapa," pungkas Wishnu Daru Fajar. (riz)