Sidang perkara dugaan kasus hukum berkaitan dengan pengelolaan Plaza Klaten atau kini berganti nama menjadi Klatos kembali bergulir di Pengadilan Negeri Klaten, Jawa Tengah, Rabu (05/08/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli hukum perdata yang dihadirkan pihak Klatos

KLATEN, solotrust.com – Sidang perkara dugaan kasus hukum berkaitan dengan pengelolaan Plaza Klaten atau kini berganti nama menjadi Klatos kembali bergulir di Pengadilan Negeri Klaten, Jawa Tengah, Rabu (05/08/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli hukum perdata yang dihadirkan pihak Klatos.
 
Dalam persidangan, kuasa hukum Ferry, OC Kaligis, menegaskan perkara menjerat kliennya merupakan sengketa perdata yang tidak seharusnya diproses secara pidana. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten merupakan pihak yang membuat perjanjian hukum dengan kliennya. 
 
Menurut OC Kaligis, terdapat sejumlah pertimbangan hukum, termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan dokumen yang dimiliki, tak ada permasalahan terkait pembayaran sewa maupun kewajiban tercantum di perjanjian. 
 
Seluruh kewajiban pembayaran parkir telah dipenuhi hingga 31 Desember 2025. Pun kewajiban pembayaran sewa gedung Klatos sesuai perjanjian dibuat Pemkab Klaten dan telah ditandatangani kedua belah pihak pada 11 Januari 2023.
 
"Saya katakan, perkara apa ini? Perdata dipidanakan, sedangkan di dalam kasus perdata ini semua dari pemda mengatakan bahwa pembayaran sewa pun tidak ada keterlambatan, semua atas dasar perjanjian tertulis dari pemda," kata OC Kaligis usai persidangan.
 
Ia menilai, kerja sama sewa menyewa tersebut justru memberikan pemasukan hingga berkali-kali lipat bagi pemerintah Kabupaten Klaten. Menurut OC Kaligis, apabila sewa menyewa tak berjalan, aset Plaza Klaten tidak akan menghasilkan pendapatan bagi daerah. 
 
Ia juga menyebut, proses pengadaan barang dan jasa sebelumnya tak berjalan karena pemkab menyatakan tidak ada peserta dan keterbatasan anggaran daerah. Selain itu, OC Kaligis mengklaim kliennya telah menggelontorkan dana sekira Rp60 miliar untuk merenovasi Plaza Klaten hingga berubah menjadi Klatos.
 
"Tadi malam saya menyambangi Plaza Klaten. Sekarang bagus sekali tempat itu. Sekarang bagaimana orang mau tanam modal di sini kalau dimasukkan ke dalam penjara. Kami sudah melakukan renovasi mengeluarkan Rp60 miliar," ucapnya.
 
OC Kaligis juga menyinggung persoalan pengelolaan parkir di kawasan tersebut yang menurutnya telah diambil alih paksa secara sepihak oleh pemkab. Ia menyebut, peresmian Klatos dilakukan Bupati Klaten saat itu, Sri Mulyani, sehingga mempertanyakan mengapa sang mantan kepala daerah tak diproses secara hukum.
 
Menurut OC Kaligis, persoalan itu sebelumnya juga telah dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, namun tak mendapat tindak lanjut. Ia kembali menegaskan hubungan hukum dalam perkara tersebut merupakan perjanjian sewa menyewa antara Pemkab Klaten dengan Ferry, sehingga proses pidana terhadap kliennya dinilai tak tepat.
 
"Dari kasus ini, kami akan tetap berjuang dan kalau perlu nanti saya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperlakukan imbang dalam hal kriminalisasi. Bagi saya kalau memang sewa menyewa pidana, jadi jangan tanda tangan sewa menyewa," tegas OC Kaligis. 
 
Dalam persidangan, kuasa hukum menyatakan seluruh tindakan para pihak telah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum penggugat juga memberikan pendapat perjanjian sewa menyewa tersebut sah.
 
Sementara itu, proses persidangan kasus tersebut masih terus berlanjut dengan agenda kesimpulan para pihak setelah agenda pembuktian selesai. Kuasa hukum mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani, Raden Trisna Tirtana bilang, ahli sudah menilai dalam perjanjian antara PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) dalam hal ini Klatos. Dalam perjanjian itu bisa dilakukan pembatalan atau pun pencabutan pengakhiran perjanjian.
 
"Syaratnya harus melalui pengadilan. Kami mengajukan gugatan pembatalan perjanjian. Kami khawatir perjanjian yang terus menerus menjadi bom waktu," ucapnya. (jaka)