Kuasa hukum korban anak dan keluarga, Asri Purwanti telah menyerahkan surat permohonan restitusi ke Kejari Boyolali
BOYOLALI, solotrust.com - Seorang korban penganiayaan dan penyiksaan anak di bawah umur inisial KM (12) di Desa Banyusri Wonosegoro, Boyolali mengajukan restitusi.
Dalam kasus itu, pihak korban telah mengirimkan surat permohonan restitusi yang telah disetujui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.
Kuasa hukum korban anak dan keluarga, Asri Purwanti telah menyerahkan surat permohonan restitusi ke Kejari Boyolali. Pihak korban juga berkoordinasi dengan LPSK terkait nilai restitusi yang diajukan kepada para tersangka.
"Kami sudah mengirimkan surat permohonan restitusi yang sudah di-acc (disetujui) oleh LPSK karena nanti biar masuk dalam berkas (perkara)," terangnya kepada wartawan, Jumat (28/02/2025).
Dalam surat itu, korban mengajukan uang ganti kerugian. Ada berbagai pertimbangan mengapa uang ganti rugi diajukan cukup besar.
"Jelas korban dan keluarga telah mengalami kerugian, baik yang sudah berjalan maupun yang akan datang. Kerugiannya jelas banyak," papar Asri Purwanti.
Pertama, biaya pengobatan fisik dan mental ditanggung keluarga korban sendiri. Kedua, orangtua korban tidak bisa bekerja lantaran harus menunggu proses hukum dan pengobatan korban.
Selama ini semua biaya ditanggung mandiri. Menilik korban juga masih berusia anak yang harusnya dilindungi.
Tak hanya menyerahkan soal permohonan restitusi, Asri Purwanti juga mempertanyakan terkait tersangka ibu-ibu yang tidak dibui. Enam tersangka hanya menjadi tahanan kota dengan dipasangi gelang detektor.
"Kenapa tidak ditahan, katanya karena tahanan kota, padahal kalau mereka ditahan itu kan sesuai dengan risiko atas perbuatan yang telah mereka lakukan. Kalau melihat kemanusiaan, ya kami ada kemanusiaan, tapi kalau pada saat menghajar anak tersebut, apakah mereka ada rasa kemanusiaan?" tanya dia.
Sebelumnya, Kasi Inteligen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menjelaskan ada sejumlah alasan mengapa enam tersangka ibu-ibu menjadi tahanan kota. Pihaknya juga telah memasang alat detection kit pada pergelangan tangan tersangka untuk mempermudah pemantauan lokasi mereka.
"Penahanan kota dilakukan lantaran tersangka ibu-ibu ini masih memiliki anak kecil. Selain itu, salah satu suami tersangka juga telah ditahan oleh Kejari dengan kasus yang sama," jelasnya.
Para tersangka menyatakan akan kooperatif dengan tidak akan melarikan diri dari pertanggungjawaban pidana. Mereka juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tak berupaya dengan dalih apa pun untuk memengaruhi saksi.
Sekadar informasi, anak di bawah umur KM mengalami penganiayaan dan penyiksaan pada November 2024 lalu. Siswa SMP itu dianiaya dan disiksa belasan warga Banyusri karena dituduh mencuri celana dalam.
Kasus ini telah ditangani Polres Boyolali dan menetapkan 14 orang tersangka, terdiri atas delapan laki-laki dan enam perempuan, di antaranya pasangan suami istri yang merupakan ketua RT setempat dan tokoh masyarakat. (jaka)
