Ketua LSM LAPAAN RI, Kusuma Putra saat memberikan keterangan kepada wartawan,.Rabu (04/02/2026)

KARANGANYAR, solotrust.com - Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) menyoroti tata kelola pemerintahan Desa Berjo dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Alam Berjo. LSM ini menegaskan musyawarah desa (Musdes) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes yang digelar kepala desa Berjo dan direktur BUMDes Berjo tidak sah secara hukum.

Menurut Ketua LSM LAPAAN RI, Kusuma Putra, ketidakabsahan ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1425 K/PDT/2025 yang menolak permohonan kasasi terkait Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Berjo. Putusan ini menegaskan keputusan Pengadilan Negeri Karanganyar dan Pengadilan Tinggi Semarang bahwa PAW Kepala Desa Berjo tidak sah, sehingga seluruh produk hukum dihasilkan kepala desa dan pengurus BUMDes setelahnya ikut terdampak.

“Musdes dan LPJ yang dilaksanakan setelah putusan pengadilan inkracht tidak memiliki dasar hukum. Semua produk hukum, termasuk SK Direktur BUMDes menjadi tidak sah,” kata dia, Rabu (04/02/2026).

Kusuma Putra juga menyayangkan kehadiran perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar dalam musdes tersebut.  

“Seharusnya pemerintah kabupaten menunda kegiatan ini sampai ada kepastian hukum. Kehadiran mereka justru menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap putusan pengadilan,” papar Kusuma Putra

Oleh karena itu, LSM LAPAAN RI mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar untuk segera mengambil langkah hukum dan administratif, antara lain dengan membekukan sementara pengelolaan BUMDes, menunjuk penjabat atau pelaksana tugas kepala desa, dan melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan BUMDes. Menurutnya, penundaan pelaksanaan putusan berpotensi menimbulkan risiko kerugian bagi desa.

"Saya mendesak Pemkab Karanganyar untuk segera ambil langkah tegas dengan BUMDes Berjo serta plt kades Berjo dan melaksanakan audit menyeluruh,” tegasnya

Kusuma Putra menambahkan, prestasi BUMDes tidak menghapuskan kewajiban hukum. Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan pengadilan harus didahulukan sebelum kegiatan administratif atau pelaporan keuangan dijalankan.

“Pengelolaan aset strategis seperti Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda harus berada di tangan pihak yang sah secara hukum. Dalam waktu dekat LAPAAN RI berencana mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk meminta pengawasan dan penegakan hukum, memastikan semua tindakan pemerintah desa dan pengelolaan BUMDes berjalan tertib, akuntabel, dan berlandaskan hokum,”.papar Kusuma Putra.

Sementara itu, saat ini BUMDes Alam Berjo memang memperoleh kinerja optimal dalam pengelolaan usaha desa. Berdasarkan laporan tahun buku 2025 di musdes, BUMDes Alam Berjo berhasil membukukan pendapatan kotor sebesar Rp11,852 miliar, menjadikannya salah satu BUMDes dengan pendapatan tertinggi di Kabupaten Karanganyar.

Direktur Utama BUMDes Alam Berjo, Sularno, mengutarakan kontribusi pendapatan terbesar berasal dari sektor pariwisata alam, khususnya Air Terjun Jumog menyumbang Rp9,69 miliar dan Telaga Madirda Rp2,1 miliar. Laba bersih berhasil disisihkan mencapai Rp8,54 miliar, sebagian besar disetorkan ke pendapatan asli desa (PADes) untuk membiayai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Pendapatan kotor BUMDes mencapai Rp11,852 miliar sepanjang 2025. Kontribusi terbesar masih datang dari wisata alam Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda,” bilang Sularno, Senin, (02/02/2026). (joe)