Korban penipuan jual beli tanah Ratu Yanan bersama kuasa hukum Suharno menunjukkan surat laporan dari Polres Karanganyar, Senin (30/12/2024)

KARANGANYAR, solotrust.com - Dugaan penipuan terkait penjualan properti tanah terjadi di Kabupaten Karanganyar. Kali ini warga Bekasi, Ratu Yanan melapor ke Polres Karanganyar karena merasa ditipu dalam pembelian kavling tanah bermodus jual beli tanah kavling di Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. 
 
Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp248 juta. Ratu Yanan melaporkan masalah ini ke Polres Karanganyar dengan didampingi kuasa hukum, Senin (30/12/2024).
 
Ratu Yanan menjadi korban penipuan memberikan keterangan kepada media. Kronologinya bermula saat dirinya membeli sebidang tanah dari oknum yang mengaku dari salah satu koperasi beralamat di Ruko Trimurti Square, Jalan Kaliurang Km 10, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogjakarta, pada 2022 lalu. 
 
Kavling perumahan itu berada di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 240 meter persegi dengan harga Rp240 juta. Rencananya, rumah itu akan digunakan untuk menikmati masa pensiun kerja suaminya. 
 
"Pembelian awal, saya membayar uang tanda jadi sebesar Rp5 juta, selanjutnya bayar lagi Rp233 juta, sisanya setelah proses balik nama selesai. Itu proses jual beli berlaku satu tahun, namun selama satu tahun tidak ada perkembangan," beber Ratu Yanan.
 
Setelah lebih dari satu tahun, pihak koperasi melalui pengurus lain berinisial P, justru menawarkan lokasi pengganti di Desa Paulan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Hanya saja, luas tanah ditawarkan lebih kecil, yakni 92 meter persegi. Bahkan, menurutnya luas tanah pengganti semula 92 meter persegi kembali berkurang menjadi 88 meter persegi.
 
"Saat itu P mengatakan lokasi pengganti lebih strategis. Meski kecewa, kami akhirnya menerima. Hal yang menambah keyakinan kami, proses jual beli dilakukan di hadapan notaris," papar Ratu Yanan. 
 
Pihaknya terus menanyakan perkembangan jual beli kavling ini, namun tak juga ada kejelasan. Malahan dari pihak koperasi justru memintanya untuk berbicara kepada kuasa hukum mereka. 
 
"Karena tidak ada kejelasan, kami melaporkan kasus ini ke Polres Karanganyar," ungkap Ratu Yanan. 
 
Sementara itu, kuasa hukum korban, Suharno meminta aparat kepolisian mengusut kasus dugaan penipuan dilakukan pelaku yang mengatasnamakan koperasi. 
 
"Pihak koperasi dalam hal ini P melakukan penipuan yang seakan-akan sebagai pengembang properti dan perumahan. Kasus ini tidak hanya terjadi di wilayah Solo, tapi juga terjadi di Yogyakarta dan Bekasi. Oleh karena itu, kami meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan kami," kata Suharno. (joe)