Kepala Divisi Pemayarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Supriyanto. (Foto: Dok. Istimewa)
SEMARANG, solotrust.com - Sebanyak 21 narapidana (Napi) di Jawa Tengah (Jateng) mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023. Remisi ini diberikan kepada narapidana beragama Hindu.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pemayarakatan Supriyanto.
Berdasarkan peraturan, 21 narapidana mendapat remisi terdiri atas 18 orang kasus kriminal umum dan tiga orang kasus narkotika atau terkait dalam PP 99 Tahun 2012.
"21 narapidana di Jawa Tengah yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi, seluruhnya mendapat Remisi Khusus Sebagian atau RK I," jelas Supriyanto dalam siaran pers diterima solotrust.com, Selasa (21/03/2023).
Para narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi, masing-masing mendapatkan masa potongan hukuman bervariasi, mulai dari satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.
"Remisi khusus seluruhnya atau RK II nihil, artinya tidak ada yang langsung bebas ketika menerima remisi," kata Supriyanto menjelaskan.
Disebutkan kadiv Pemasyarakatan, para narapidana di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023 sudah memenuhi syarat-syarat telah diatur. Salah satunya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan.
Sementara untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan 15 Mei 2023.
Napi terjerat tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
"Tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani sepertiga masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," lanjut Supriyanto.
Diketahui, hingga 22 Maret 2023 jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Tengah mencapai 13.615 orang. Jumlah itu terdiri atas 10.871 orang narapidana dan 2744 orang tahanan.
"Jumlah keseluruhan 13.615 orang, 10.871 narapidana dan 2.744 tahanan," urainya.
