Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, memastikan kesejahteraan pekerja menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi kota berkelanjutan.

SEMARANG, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, khususnya mereka yang tergolong dalam kategori pekerja rentan. Langkah ini bukan sekadar janji, namun telah diwujudkan melalui berbagai program nyata berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya para pekerja.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengatakan kesejahteraan pekerja menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi kota berkelanjutan. Pemerintah tak hanya fokus pada sektor formal, namun juga berupaya menjangkau pekerja informal yang selama ini kerap terpinggirkan dari akses perlindungan sosial.

“Kesejahteraan pekerja adalah fondasi penting dalam membangun kota. Kami hadir bukan hanya untuk mengatur hubungan industrial di sektor formal, tetapi juga memastikan pekerja di sektor informal memiliki jaring pengaman sosial yang memadai,” kata dia, Kamis (06/11/2025).

Salah satu langkah nyata Pemkot Semarang dalam mewujudkan komitmen tersebut adalah melalui program Perlindungan Sosial Pekerja Rentan Kota Semarang (PIJAR SEMAR). Program ini memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2025, fokusnya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.

“Melalui PIJAR SEMAR, kami memastikan pekerja seperti petani, nelayan, sopir, juru parkir, tambal ban, dan pekerja serabutan lainnya tetap mendapatkan hak atas perlindungan dasar, meski belum mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri,” jelas Agustina Wilujeng.

Perlindungan diberikan mencakup dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja, sementara JKM memberikan santunan bagi keluarga atau ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Adapun hingga saat ini, program PIJAR SEMAR telah melindungi 7.217 pekerja rentan di Kota Semarang. Tercatat dari jumlah itu, 6.717 peserta didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang dan 500 peserta melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Program Pendukung Kesejahteraan Lainnya

Selain PIJAR SEMAR, Pemkot Semarang juga menjalankan sejumlah program lain berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan daya saing tenaga kerja. Beberapa di antaranya adalah pelatihan dan peningkatan kompetensi melalui Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mendukung peningkatan keterampilan alih keahlian dan pengembangan keahlian.

Selain itu ada bursa kerja digelar rutin guna mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan dan mengurangi angka pengangguran. Pemkot juga menyediakan layanan mediasi hubungan industrial untuk membantu menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan perusahaan secara adil tanpa biaya.

“Kami terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan memanfaatkan program yang sudah disediakan pemerintah. Informasi benar dan menyeluruh penting agar para pekerja, terutama yang rentan bisa mengetahui hak mereka dan memanfaatkan fasilitas tersedia,” tutur Agustina Wilujeng.

Ke depan, Pemkot Semarang berencana memperluas cakupan program perlindungan pekerja rentan. Pada 2026, jumlah peserta PIJAR SEMAR akan ditingkatkan menjadi 7.500 pekerja rentan melalui APBD serta tambahan seribu pekerja dibiayai dari DBHCHT. Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan pemkot dalam memastikan setiap pekerja di Kota Semarang memiliki perlindungan sosial dan rasa aman dalam bekerja.

“Ini bukan hanya soal angka, tapi tentang komitmen untuk memastikan setiap warga yang bekerja, baik formal maupun informal memiliki kehidupan yang lebih sejahtera,” pungkasnya.