Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakhul Huda bersama pasukan gabungan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2025 di lapangan Mapolres Karanganyar, Senin ( 17/11/2025)

KARANGANYAR, solotrust.com - Kepolisian hari ini secara serentak menggelar Operasi Candi 2025. Terkait itu, Polres Karanganyar menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2025 di lapangan Mapolres Karanganyar, Senin (17/11/2025).

Operasi melibatkan unsur gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini bertujuan meningkatkan disiplin lalu lintas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftahul Huda, mengatakan Operasi Zebra Candi 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November mendatang. Fokus utama operasi ini adalah pendekatan secara persuasif.

"Operasi Zebra Candi 2025 mengedepankan preemtif dan preventif dengan edukasi dan pencegahan,” ungkapnya.

Sementara terkait penindakan represif akan dilakukan secara eksklusif menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dalam hal ini mencakup ETLE statis di beberapa titik dan ETLE handheld yang dibawa anggota di lapangan. Pelanggar tertangkap kamera akan disurati untuk konfirmasi sebelum proses pembayaran tilang melalui virtual account dan untuk penindakan akan berbasis teknologi menggunakan data trouble spot.

"Wilayah rawan pelanggaran dan wilayah yang menjadi perhatian adalah daerah secara historis memiliki tingkat kecelakaan dan kemacetan tinggi. Gelar pasukan ini secara tegas menunjukkan komitmen Polres Karanganyar untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas,” papar Kompol Miftahul Huda.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan Mulyanto, mengutarakan pelaksanaan Operasi Zebra menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang sering dianggap sepele pengendara, seperti tidak memakai helm, melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang. berkendara dalam keadaan mabuk, dan pelanggaran lain berpotensi membahayakan pengguna jalan.

"Terkait penindakan, petugas di lapangan mengandalkan sistem elektronik. Seluruh petugas dibekali kamera dan titik-titik tertentu telah dipasang ETLE statis,” jelasnya.

Kasatlantas menambahkan, pengendara melanggar akan menerima sanksi berupa tilang elektronik dan harus membayar denda saat melakukan perpanjangan STNK.

"Fokus kami adalah tetap edukatif.agar masyarakat ikut berperan mewujudkan situasi kondusif jelang Nataru sehingga semua nyaman,” pungkas AKP Agista Ryan Mulyanto. (joe)