Ilustrasi (Foto: Pixabay/Geralt)
BANDUNG, solotrust.com – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan darurat kepada perempuan berinisial YTR yang diduga menjadi korban penganiayaan berat disertai penyekapan oleh pasangannya selama kurang lebih tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Terakhir, korban tinggal bersama pelaku di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Pelindungan darurat diberikan dalam bentuk program layanan fasilitasi medis guna memastikan korban memperoleh penanganan Kesehatan segera dan memadai terhitung pada 22 Juni 2026. Keputusan pelindungan tersebut didasarkan adanya kebutuhan mendesak korban yang saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung sejak 10 Juni 2026 akibat luka berat dideritanya.
Sejak pelindungan darurat diputuskan, tim LPSK melakukan serangkaian penelaahan dan pendalaman terhadap perkara ini. Kegiatan tersebut meliputi pendalaman di lokasi kejadian perkara, permintaan keterangan kepada saksi dan keluarga korban, serta koordinasi dengan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Polda Jawa Barat, serta UPTD Pelindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat.
Penelaahan dilakukan bersamaan dengan proses penanganan permohonan dan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pemberian pelindungan selanjutnya bagi korban. Ketua LPSK, Achmadi, menjelaskan pemberian pelindungan darurat kepada korban bukan hanya didasarkan pada kebutuhan medis mendesak, namun juga mempertimbangkan adanya situasi khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Menurutnya, terdapat sejumlah indikator situasi khusus dalam perkara ini, yaitu tingkat kerentanan korban akibat luka berat memerlukan perawatan dan pemulihan berkelanjutan, keseriusan tindak pidana yang diduga dialami korban berupa penganiayaan berat disertai penyanderaan dalam waktu lama, serta kebutuhan pemulihan fisik dan psikis bagi korban ketika proses hukum berlangsung.
"Dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 mengatur mekanisme situasi khusus yang memungkinkan pemberian pelindungan secara cepat dan tepat bagi saksi dan korban yang berada dalam kondisi rentan. Dalam perkara ini, tingkat kerentanan korban, keseriusan tindak pidana, serta pentingnya posisi korban dalam pengungkapan perkara pidana yang membutuhkan pemulihan medis segera menjadi dasar bagi LPSK untuk memberikan pelindungan darurat," jelas Achmadi, dilansir dari laman resmi Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban, lpsk.go.id.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menambahkan hingga saat ini terdapat enam permohonan pelindungan telah diajukan kepada LPSK. Permohonan itu berasal dari korban, dua anggota keluarga korban, serta dua orang saksi yang mengetahui perkara sedang ditangani.
Melalui pihak keluarga, korban mengajukan sejumlah bentuk pelindungan dan layanan kepada LPSK, antara lain pemenuhan hak-hak prosedural selama proses hukum berlangsung, pendampingan hukum, medis reguler, psikologis dan restitusi. Permohonan itu diajukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan korban memperoleh akses terhadap keadilan, sekaligus pemulihan optimal atas dampak tindak pidana dialaminya.
