Sahabat Komisi Yudisial (SKY) Universitas Negeri Semarang (Unnes) menggelar webinar dengan tema Menyongsong KUHP Baru dan Relevansi Tugas serta Wewenang Komisi Yudisial

SEMARANG, solotrust.com - Sahabat Komisi Yudisial (SKY) Universitas Negeri Semarang (Unnes) menggelar webinar dengan tema Menyongsong KUHP Baru dan Relevansi Tugas serta Wewenang Komisi Yudisial. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai pembaruan hukum pidana nasional serta implikasinya terhadap sistem peradilan di Indonesia.
 
Webinar menghadirkan koordinator Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Jawa Tengah dan Dede Indraswara sebagai narasumber. Peserta kegiatan terdiri atas mahasiswa, akademisi, dan pemerhati hukum yang mengikuti diskusi secara virtual dengan antusias.
 
Koordinator PKY Jawa Tengah dalam paparannya menyampaikan berlakunya KUHP baru menuntut kesiapan seluruh aparatur penegak hukum, khususnya hakim dalam menerapkan norma hukum secara adil dan berintegritas. Dalam konteks ini, Komisi Yudisial memiliki peran penting menjaga dan menegakkan kode etik serta pedoman perilaku hakim agar pelaksanaan kekuasaan kehakiman tetap berjalan sesuai prinsip independensi dan akuntabilitas.
 
Ia juga menekankan penguatan peran Komisi Yudisial menjadi semakin relevan seiring dinamika penerapan KUHP baru berpotensi menimbulkan beragam penafsiran hukum. Sinergi antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dinilai sebagai kunci untuk memastikan kualitas putusan hakim berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
 
Sementara itu, Dede Indraswara menekankan pentingnya pemahaman substansi dan semangat pembaruan dalam KUHP baru. Menurutnya, perubahan regulasi pidana harus diikuti peningkatan kapasitas dan integritas aparat penegak hukum agar tujuan reformasi hukum pidana dapat terwujud secara efektif.
 
Melalui kegiatan ini, Sahabat Komisi Yudisial Unnes berharap dapat berkontribusi dalam meningkatkan literasi hukum serta memperkuat kesadaran publik terhadap peran Komisi Yudisial dalam menjaga integritas dan profesionalisme hakim di era pemberlakuan KUHP baru.