Kanwil Kemenkum Jateng menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 bersama organisasi pemberi bantuan hukum (OBH) di Aula Kresna Basudewa, Kamis (05/03/2026). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 bersama organisasi pemberi bantuan hukum (OBH) di Aula Kresna Basudewa, Kamis (05/03/2026). Penandatanganan tersebut menjadi langkah awal pelaksanaan program bantuan hukum negara bagi masyarakat miskin di Jawa Tengah tahun ini.

Kegiatan dibuka langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo. Ia menegaskan, bantuan hukum merupakan instrumen penting untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Program ini, menurutnya, dijalankan melalui kolaborasi antara pemerintah sebagai penyelenggara dan organisasi bantuan hukum sebagai pemberi layanan, serta masyarakat sebagai penerima manfaat.

“Pemberian bantuan hukum tidak dapat dilaksanakan oleh sembarang lembaga. Hanya organisasi pemberi bantuan hukum yang telah diverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum yang dapat melaksanakan tugas tersebut,” kata Heni Susila Wardoyo.

Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan menteri hukum mengenai verifikasi dan akreditasi lembaga bantuan hukum periode 2025–2027, terdapat 58 organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi di Provinsi Jawa Tengah. Lembaga-lembaga tersebut tersebar di berbagai wilayah eks Karesidenan, mulai dari Banyumas, Kedu, Pati, Pekalongan, Semarang, hingga Surakarta.

Kendati demikian, kakanwil mencatat belum semua daerah memiliki organisasi bantuan hukum terakreditasi. Tercatat dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, baru 26 daerah memiliki OBH terakreditasi, sementara sembilan daerah lainnya belum memiliki lembaga yang memenuhi standar tersebut. Kondisi ini, menurutnya menjadi tantangan, sekaligus peluang untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum.

“Wilayah Jawa Tengah yang luas, anggaran tersedia tentu tidak akan mampu memenuhi seluruh kebutuhan bantuan hukum masyarakat miskin. Karena itu diperlukan sinergi pemerintah daerah melalui dukungan anggaran daerah agar akses keadilan dapat semakin luas,” kata Heni Susila Wardoyo.

Pada tahun anggaran 2026, anggaran layanan bantuan hukum di Jawa Tengah tercatat sebesar Rp3,35 miliar dialokasikan untuk 58 OBH terakreditasi. Dana tersebut digunakan untuk mendukung layanan bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selain penandatanganan perjanjian, kegiatan ini juga diisi dengan pengarahan dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati yang memaparkan arah pelaksanaan program bantuan hukum 2026.

Delmawati menjelaskan, pelaksanaan bantuan hukum tahun ini mengalami sejumlah penyesuaian, terutama pada skema kegiatan litigasi dan nonlitigasi. Pendampingan litigasi, misalnya, difokuskan pada tahap penyidikan dan persidangan tingkat pertama. Sementara kegiatan nonlitigasi meliputi penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, mediasi, negosiasi, dan pendampingan di luar pengadilan.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan bantuan hukum, terutama dalam perkara pidana. Berdasarkan hasil pemantauan, masih ditemukan kasus di mana penerima bantuan hukum hanya didampingi saat persidangan tanpa konsultasi memadai di luar agenda sidang.

“Pendampingan hukum tidak boleh sekadar formalitas. OBH harus memastikan bahwa setiap penerima bantuan hukum mendapatkan pendampingan substantif, termasuk konsultasi dan pembelaan yang benar-benar mencerminkan kepentingan klien,” ujar Delmawati.

Ke depan, pelaksanaan kegiatan nonlitigasi juga akan diintegrasikan dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang telah dibentuk di berbagai wilayah Jawa Tengah. Melalui skema ini, organisasi pemberi bantuan hukum diharapkan dapat memperkuat peran paralegal desa dalam memberikan layanan hukum dasar kepada masyarakat.

Melalui penandatanganan perjanjian ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah berharap seluruh organisasi pemberi bantuan hukum dapat menjalankan program bantuan hukum secara profesional, transparan, dan tepat sasaran, sehingga akses keadilan bagi masyarakat miskin dapat semakin terbuka.