Kanwil Kemenkumham Jateng menerima piagam WBK Kamis (14/12/2023). (Foto: Dok. Istimewa)
JAKARTA, solotrust.com - Penantian panjang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) guna meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) terbayar lunas.
Lima tahun berusaha keras membangun zona integritas di lingkungan kerjanya, Kemenkumham Jateng akhirnya mendapatkan penghargaan prestisius itu.
Piagam WBK diterima langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kamis (14/12/2023).
Prosesi penganugerahan digelar bersamaan dengan penyelenggaraan Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham di Hotel Borobudur Jakarta.
Penghargaan ini menjadi bukti sahih, Kemenkumham Jateng mampu mewujudkan pemerintahan bersih dan akuntabel serta pelayanan publik prima.
Lebih istimewa, di momen sama, Kemenkumham Jateng juga dinobatkan sebagai kantor wilayah terbaik dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenkumham.
Prestasi ini dicapai karena mampu mendorong Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya meraih predikat WBK. Selain itu Kemenkumham Jateng dinilai berhasil secara konsisten, cepat dan akurat dalam memenuhi rencana kerja tahunan pelaksanaan reformasi birokrasi serta tidak pernah menyumbang berita negatif atau kasus viral sepanjang 2023.
Diketahui, sebelas UPT di lingkungan Kemenkumham Jateng juga mendapatkan predikat WBK, yakni Lapas Kelas IIA Magelang, Lapas Kelas IIB Slawi, dan Lapas Kelas IIB Narkotika Purwokerto.
Sain itu ada Rutan Kelas IIB Pemalang, Rutan Kelas IIB Salatiga, Bapas Kelas II Purwokerto, Bapas Kelas II Pekalongan, Bapas Kelas II Klaten, Bapas Kelas II Nusakambangan, Rupbasan Kelas I Surakarta, dan Rupbasan Kelas II Cilacap.
Raihan ini melengkapi jumlah UPT Kemenkumham Jateng telah berpredikat WBK. Sebelumnya ada 19 UPT mendapatkan titel WBK dan satu UPT berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sebagai informasi, pembangunan zona integritas menuju WBK sebagai wujud good governance.
Berdasarkan Permenpan-RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, WBK adalah predikat diberikan kepada suatu unit kerja telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan bersih dan akuntabel serta pelayanan publik prima.
Sementara, WBBM adalah predikat diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik.
Pembangunan ZI menuju WBK-WBBM merupakan miniatur penerapan reformasi birokrasi di beberapa unit kerja. Tujuannya membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi antikorupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik berkualitas.
