BPOM melalui Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta bersinergi dengan Polda Metro Jaya membongkar sebuah gudang sediaan farmasi ilegal berskala besar di Kompleks Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Foto: pom.go.id)
JAKARTA, solotrust.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta bersinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dengan membongkar sebuah gudang sediaan farmasi ilegal berskala besar di Kompleks Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hasil dari operasi gabungan pada 30 Oktober 2025 ini, petugas menyita barang bukti senilai total Rp2,74 miliar dari gudang yang dilaporkan telah beroperasi selama empat tahun.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, memaparkan secara langsung hasil penindakan dari operasi gabungan ini melalui konferensi pers di Kantor BBPOM di Jakarta, Kamis (13/11/2025). Konferensi pers juga dihadiri Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Elisabeth Ratu.
Mengawali keterangan pers, Taruna Ikrar menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektor terjalin kuat di wilayah Jakarta. Ia menyatakan, penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat.
“Pengungkapan ini adalah bukti nyata sinergi dan kolaborasi kami dengan aparat penegak hukum. Ini adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mana BPOM memiliki tugas dan fungsi penindakan,” tegas Taruna Ikrar, dilansir dari laman resmi BPOM, pom.go.id.
Barang bukti disita meliputi total 65 item (9.077 kemasan) sediaan farmasi ilegal. Mayoritas temuan adalah produk obat kuat pria dengan klaim penambah stamina, diduga keras mengandung bahan kimia obat (BKO) sildenafil dan turunannya.
Rincian temuan terdiri atas 15 item obat tanpa izin edar (TIE) senilai Rp1,4 miliar, 29 item obat bahan alam (OBA) TIE diduga mengandung BKO senilai Rp770 juta, serta 21 item suplemen kesehatan TIE senilai Rp551 juta. Beberapa produk ditemukan di antaranya Black Ant King, Maxman Tablet, DR LSW, Black Gorilla, dan lain-lain.
Taruna Ikrar juga memperingatkan bahaya serius dari penggunaan produk ilegal, khususnya mengandung BKO. Ia menguraikan efek membahayakan yang mungkin terjadi dari penggunaan sildenafil atau turunannya secara tidak tepat. Terlebih jika digunakan dalam dosis tinggi atau jangka panjang, antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, bahkan kematian.
Pelaku berinisial MU, berperan sebagai supplier telah ditahan di Polda Metro Jaya. Modus operandi pelaku adalah mengirimkan produk ilegal ke seluruh wilayah Indonesia berdasarkan pesanan dari pelanggan (pemilik toko online) melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku diketahui menjual sekira 70 paket kiriman per hari dengan estimasi keuntungan bersih harian sekira Rp1,1 juta.
Pelaku MU akan diproses secara pro-justitia dan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Penindakan ini menambah daftar kasus ditangani Balai Besar POM di Jakarta di mana selama 2025 telah melaksanakan lima kali penindakan dan seluruhnya berlanjut ke proses hukum.
Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam kesempatan ini, menegaskan kesiapan pihaknya untuk ikut menindak tegas setiap pelanggaran di bidang obat dan makanan.
“Kami selalu siap berkoordinasi dan bersama-sama dengan BBPOM di Jakarta untuk melakukan tindakan secara tegas terhadap segala pelanggaran di bidang obat dan makanan,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Kepala Dinas PPKUKM Pemprov DKI Jakarta Elisabeth Ratu.
“Kami siap untuk berkolaborasi jika ada yang diperlukan dari Pemprov DKI Jakarta karena ini untuk menjamin kesehatan masyarakat DKI Jakarta,” tegasnya.
Pada kesempatan sama, kepala BPOM melakukan penanaman tujuh pohon di halaman kantor BBPOM di Jakarta, di antaranya mahkota dewa, jeruk purut, jeruk nipis, jeruk lemon, salam, sirsak, dan jambu biji.
Penanaman pohon ini merupakan simbol komitmen perluasan inovasi eco office lab dikembangkan BPPOM di Jakarta serta menjadi bentuk kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan hidup. Tanaman obat yang ditanam juga mencerminkan hubungan mendalam antara manusia, alam, dan kehidupan sebagai simbol kesabaran dan kearifan tradisional.
