Seorang penumpang bus PO Raya jurusan Jakarta–Solo ditemukan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Terminal Tirtonadi, Solo, Selasa (11/11/2025) dini hari. (Foto: Dok. Istimewa)
BOYOLALI, solotrust.com – Seorang penumpang bus PO Raya jurusan Jakarta–Solo ditemukan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Terminal Tirtonadi, Solo, Selasa (11/11/2025) dini hari. Penumpang itu diketahui bernama Rohadi (58), warga Sunter Agung, Jakarta Utara.
Peristiwa tersebut kali pertama diketahui sekira pukul 02.30 WIB di dalam bus bernomor polisi AD 7833 OG. Saat itu armada bus tengah melintas di wilayah Klero, Kabupaten Semarang.
Menurut laporan kepolisian, awak bus yang hendak membangunkan seorang penumpang menemukannya sudah tak sadarkan diri dengan bercak darah kering di hidungnya. Kejadian itu lantas dilaporkan ke Satlantas Polres Boyolali yang langsung berkoordinasi dengan Polsek Boyolali Kota dan petugas medis dari Dinas Kesehatan setempat.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto dalam keterangannya mengungkap hasil pemeriksaan medis menunjukkan tak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh penumpang bus bernama Rohadi.

“Hasil pemeriksaan dokter RSUD Pandanaran, penumpang itu diduga meninggal dunia karena memiliki riwayat hipertensi (darah tinggi),” kata AKBP Rosyid Hartanto.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang milik korban, antara lain obat penurun tekanan darah Captopril, uang tunai sekira Rp1,2 juta, rokok, minyak angin, serta tas berisi pakaian dan perlengkapan pribadi.
Diketahui, bus PO Raya berangkat dari Terminal Pulo Gadung Jakarta pada Senin (10/11/2025) pagi dan sempat berhenti untuk makan malam di RM Markoni Jabong, Subang, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Solo. Saat bus hampir tiba di Boyolali, penumpang bernama Rohadi sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Jenazah lantas dibawa ke kamar mayat RSUD Pandanaran Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak keluarga. Polres Boyolali memastikan penanganan kejadian ini telah dilakukan sesuai prosedur dan menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. (jaka)
