Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut berkontribusi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Pemahaman dan Kapasitas Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Rabu (06/08/2025). (Foto: Dok. Istimewa)

KEBUMEN, solotrust.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut berkontribusi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Pemahaman dan Kapasitas Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Rabu (06/08/2025).
 
Kegiatan diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Kebumen ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam mengelola, melindungi, dan memanfaatkan HKI secara optimal. 
 
Diharapkan, pemahaman ini akan mendorong inovasi, kreativitas, pertumbuhan ekonomi kreatif, serta meningkatkan daya saing daerah, sekaligus menghindarkan masyarakat dari pelanggaran hukum di bidang kekayaan intelektual.
 
Acara berlangsung dengan semangat kolaboratif ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, antara lain kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM, Dinas Pertanian dan Pangan, Bagian Hukum Setda, serta tim dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
 
Dalam sambutannya, Ika Fitriani dari BAPPERIDA Kebumen menegaskan pemerintah daerah terus mendorong kontribusi kota/kabupaten dalam pengembangan kekayaan intelektual. Kabupaten Kebumen sendiri sudah terdapat beberapa produk yang mendapatkan sertifikat Standar Deviasi Geografis (SDG) dan tengah diupayakan pendaftaran lebih lanjut, termasuk rencana pengajuan sertifikasi Indikasi Geografis (IG) tahun depan.
 
"Saat ini sudah ada 108 calon pendaftar KI dari Kebumen, 85 di antaranya sudah mengirim proposal dan 61 telah lolos seleksi administrasi," jelasnya.
 
Sesi materi disampaikan Analis KI Ahli Muda Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Tri Junianto. Ia menjelaskan, mendaftarkan kekayaan intelektual bukanlah kewajiban, namun menjadi keharusan bagi mereka yang menginginkan perlindungan hukum dan pengakuan resmi dari negara.
 
"KI adalah aset bernilai tinggi bersifat tidak berwujud, namun memiliki kedudukan hukum sebagai benda bergerak yang dapat dimiliki dan dipindahtangankan," terang Tri Junianto.
 
Ia juga menegaskan pentingnya izin tertulis dari pemilik hak jika seseorang ingin menggunakan karya atau merek milik orang lain. Dalam konteks hukum, pelanggaran KI termasuk delik aduan. Artinya hanya pemilik sah yang dapat melaporkan pelanggaran tersebut secara hukum.
 
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, mengatakan setiap karya perlu mendapatkan manfaat perlindungan hak kekayaan intelektual.
 
"Setiap hak kekayaan intelektual perlu mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini agar tidak digunakan atau diakui oleh orang lain sebagai karya. Oleh karenanya perlu untuk didaftarkan," terang dia.
 
Sesi diskusi menjadi bagian menarik dalam kegiatan ini. Salah satu pertanyaan diajukan Febri dari BAPPERIDA, mengenai status logo yang dibuat menggunakan teknologi AI. Dijelaskan, karya sepenuhnya dihasilkan AI tak dapat didaftarkan sebagai HKI karena AI bukan subjek hukum.
 
Pertanyaan lain datang dari Unggul pegawai RSUD yang tengah mengembangkan inovasi di bidang fisioterapi. Ia mempertanyakan kemungkinan pendaftaran atas inovasi tersebut sebagai paten sederhana.
 
Diterangkan, selama terdapat izin dari seluruh pihak yang terlibat, pendaftaran tetap bisa dilakukan, bahkan jika kolaborasinya berskala internasional, seperti dengan lembaga di Finlandia.
 
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual secara sehat dan produktif, sekaligus memperkuat peran daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.