Ilustrasi.

JAKARTA, solotrust.com- Pemerintah akhirnya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Perpanjangan tersebut dimulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu.

“Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” Kata Presiden dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin (2/8/2021).

Sementara itu perpanjangan PPKM Level 4 di sejumlah daerah di Indonesia itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.  

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021," demikian dikutip Instruksi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tersebut.

 

Berikut daftar daerah di RI yang menerapkan PPKM level 4:

 

Jawa Tengah

 

Daerah Istimewa Yogyakarta