Barang bukti pencurian material prasarana kereta api. (Foto: Dok. Istimewa)

SUKOHARJO, solotrust.com - Tim Pengamanan dan Tim Jalan Rel & Jembatan 6.7 Delanggu KAI Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian Gatak berhasil menangkap pelaku pencurian material prasarana kereta api (KA) di wilayah Gatak, Sukoharjo, Sabtu (18/04/2026) pukul 10.51 WIB. 
 
Kronologi kejadian bermula sekira pukul 10.45 WIB, Tim Pengamanan (PAM) Daop 6 Yogyakarta mendapatkan informasi dari KUPT JJ 6.7 Delanggu, meneruskan informasi dari warga yang telah melihat aktivitas orang mencurigakan sedang melakukan aksi pemuatan bantalan rel. Tepatnya di KM 117 + 0/1 lintas Purwosari - Gawok, Gatak, Kabupaten Sukoharjo. 
 
Selanjutnya, Tim Pengamanan yang saat itu melaksanakan patroli di wilayah tersebut kemudian bersama kepala Stasiun Gawok menuju lokasi, sekaligus berkoordinasi dengan Kepolisian Gatak untuk melakukan penangkapan pelaku.
 
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih bilang, melalui koordinasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan jalur kereta api dari aksi pencurian material dan menangkap dua orang pelaku.
 
"Mereka langsung dibawa ke Kepolisian Gatak untuk pengembangan selanjutnya,” kata Feni Novida Saragih dalam keterangannya.
 
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta). Pemberatan ini mencakup pencurian malam hari oleh dua orang atau lebih, atau menggunakan kekerasan/perusakan.
 
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 6 Yogyakarta mengecam perbuatan tersebut dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum pelaku pencurian material prasarana kereta api. Dalam kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa empat buah rel bekas panjang dua meter, tiga buah rel bekas panjang 1,7 meter, satu buah rel bekas panjang 1,28 meter, dua buah rel bekas panjang satu meter, satu buah alat blender dan tabung gas, satu unit mobil pick up, satu unit sepeda motor, dan empat sabu dibungkus dalam mobil.
 
Berbagai upaya dilakukan Daop 6 Yogyakarta untuk mengamankan jalur KA dengan bentang sangat luas. Di beberapa area rawan telah dipasang CCTV dan patroli pengamanan tertutup juga telah dilakukan. 
 
Keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerja sama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum mencurigakan. Hasil tindak lanjut laporan tersebut selalu dikordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran Unit Pengamanan KAI Daop 6 Yogyakarta dan Kepolisian. 
 
Saat ini para pelaku pencurian material prasarana KA telah diamankan dan ditangani Kepolisian Gatak dan akan diproses hukum lebih lanjut.
 
“KAI Daop 6 Yogyakarta menghaturkan terima kasih, sekaligus sangat mengapresiasi seluruh peran serta masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. Sebagai salah satu bentuk komitmen keselamatan, maka pengamanan di jalur KA terus dilakukan dengan berbagai upaya," papar Feni Novida Saragih.
 
KAI Daop 6 Yogyakarta terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau dapat menghubungi Contact Center 121 line (021) 121, layanan pelanggan cs@kai.id, dan media sosial @keretaapikita @kai121_.