Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Bisri saat memberikan keterangan pers bersama para pejabat kantor setempat dalam rilis akhir tahun, Selasa (23/12/2025)
KARANGANYAR, solotrust.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta mencatat capaian kinerja positif sepanjang periode Januari hingga Desember 2025. Capaian itu meliputi pelayanan paspor, pelayanan dan pengawasan warga negara asing (WNA), penegakan hukum keimigrasian, pelayanan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sepanjang 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta telah menerbitkan 75.207 paspor tersebar di seluruh layanan Imigrasi Surakarta se-eks Karesidenan Surakarta.
Hal ini disampaikan Kepala Imigrasi TPI Surakarta, Bisri dalam jumpa pers akhir tahun di kantor setempat, Selasa (23/12/2025). Disebutkan pula, sebagian besar pelayanan paspor dilaksanakan di Kantor Imigrasi Surakarta di Colomadu dan Unit Layanan Paspor (ULP) Surakarta di Solo Baru. Adapun dari sisi penerimaan negara, Imigrasi Surakarta berhasil membukukan PNBP sebesar Rp57.922.457.022, melampaui target tahun berjalan sebesar Rp23.386.450.000.
“Capaian ini menunjukkan optimalisasi layanan keimigrasian yang berjalan seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, serta komitmen kami dalam mendukung penerimaan negara,” ungkapnya.
Bisri menambahkan, di bidang pelayanan warga negara asing, Kantor Imigrasi Surakarta memberikan sebanyak 1.314 layanan izin tinggal, terdiri atas 379 Izin Tinggal Kunjungan, 879 Izin Tinggal Terbatas, dan 56 Izin Tinggal Tetap. Pelayanan tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip selektif keimigrasian dan kepastian hukum.
Sementara dalam rangka menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum, sepanjang 2025 Kantor Imigrasi Surakarta telah melakukan 112 Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan izin tinggal. Pada bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), tercatat sebanyak 110.253 pelayanan keimigrasian telah dilaksanakan sepanjang 2025, meliputi pemeriksaan kedatangan dan keberangkatan penumpang serta awak alat angkut internasional.
Sementara dari sisi pengelolaan anggaran, Bisri menerangkan hingga akhir 2025 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta mencatatkan realisasi anggaran sebesar Rp16.944.247.251 dari total pagu Rp17.148.595.000, atau mencapai 98,81 persen, sebagai bentuk pengelolaan anggaran yang efektif dan akuntabel.
Terkait peningkatan keterbukaan informasi dan pelayanan publik, sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta juga telah memberikan 44.809 layanan informasi dan pengaduan masyarakat, disampaikan melalui berbagai media sosial dan surat elektronik.
“Anggaran dan keterbukaan informasi publik sudah kami kelola dengan efektif dan akuntabel. Sementara untuk keterbukaan informasi public, kami berikan pelayanan dan aduan masyarakat. Kami sampaikan ke media sosial dan surat elektronik,” pungkasnya. (joe)
