Seorang anggota KPPS di Desa Gubug Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Giyanti meninggal dunia akibat kelelahan dalam melaksanakan tugasnya saat pemungutan suara 14 Februari 2024.
JAKARTA, solotrust.com - Sebanyak 94 petugas pemilihan umum (Pemilu) meninggal dunia hingga 20 Februari 2024. Mereka tergabung dalam beberapa kelompok, seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Perlindungan Masyarakat (Linmas), dan saksi.
Data kematian dari Kementerian Kesehatan dihitung sejak 10 Februari mencakup 51 anggota
KPPS, 18 anggota Linmas, 9 saksi, 8 petugas, 6 anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta 2 anggota panitia pemungutan suara (PPS) .
Adapun penyebab kematian tertinggi karena penyakit jantung (24), disusul dengan kecelakaan (9), hipertensi (9), dan gangguan pernapasan akut (7).
Selain itu, penyakit serebrovaskular (6), syok septik (5), diabetes melitus (4), kematian jantung mendadak (2), dan kegagalan multiorgan (2).
Sementara lainnya akibat sesak napas, TB paru, penyakit ginjal kronis, dehidrasi, dan asma, masing-masing sebanyak satu kejadian. Adapun penyebab kematian 21 orang masih dikonfirmasi.
Data juga menunjukkan mayoritas petugas pemilu meninggal dunia berada dalam kelompok usia di atas 40 tahun, di antaranya 29 kasus kematian terjadi pada kelompok usia 51 hingga 60 tahun. Sementara 28 kasus lainnya pada kelompok usia 41 hingga 50 tahun.
Kementerian Kesehatan juga mencatat ada 13.675 petugas pemilu tengah dirawat. Mayoritas laporan sakit berasal dari Jawa Barat (4.164 kasus) dan Jawa Timur (1.495 kasus). (Farah Hasna'ul)
* Berbagai Sumber
