KPU Sukoharjo menggelar Rapat Pleno Terbuka di Pendopo KPU Sukoharjo, Kamis (2/7).
SUKOHARJO, solotrust.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo resmi menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk periode Triwulan II Tahun 2026. Dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Pendopo KPU Sukoharjo, Kamis (2/7), tercatat sebanyak 703.017 warga Sukoharjo resmi terdaftar sebagai pemilih aktif.
​Angka tersebut merupakan hasil rekapitulasi komprehensif yang tersebar di 12 kecamatan dan 167 desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dari total tersebut, komposisi pemilih didominasi oleh pemilih perempuan sebanyak 356.466 jiwa, sementara pemilih laki-laki berjumlah 346.551 jiwa.
​Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, menegaskan bahwa pemutakhiran data ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan amanat dari PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
​"Kami berkomitmen memastikan data pemilih selalu komprehensif, akurat, dan mutakhir. Ini adalah fondasi penting untuk menjamin hak konstitusional warga negara dalam setiap gelaran pemilu," ujar Syakbani di sela-sela rapat.
​Proses pemutakhiran ini melibatkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari Bawaslu, TNI/Polri, Disdukcapil, Kesbangpol, hingga keterlibatan aktif partai politik dan pemantau pemilu.
​Rapat pleno sempat diwarnai diskusi hangat. Perwakilan partai politik dan Bawaslu menyoroti pentingnya akses data serta validitas pemilih yang dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
​Menjawab hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Sukoharjo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Arief Wicaksono, memberikan penjelasan teknis. Ia menegaskan bahwa setiap data yang masuk—termasuk masukan dari Bawaslu—telah ditindaklanjuti secara ketat melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
​"Seluruh perubahan jumlah pemilih dari triwulan sebelumnya dipengaruhi oleh penambahan pemilih baru dan sinkronisasi data dari Kemendagri secara berjenjang," jelas Arief.
​Mengenai akses data yang sempat dipertanyakan, Arief menegaskan bahwa proteksi data pribadi menjadi prioritas KPU. Data yang bersifat rahasia tetap dikelola sesuai mekanisme hukum yang berlaku, memastikan keamanan identitas pemilih tetap terjaga tanpa mengurangi transparansi proses rekapitulasi.
​Rapat Pleno ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi sebagai simbol kesepakatan seluruh stakeholder atas data yang telah ditetapkan.
​Langkah ini membuktikan keseriusan KPU Sukoharjo dalam meminimalisir potensi masalah data di masa mendatang. Dengan data yang terus diperbarui setiap tiga bulan, KPU Sukoharjo berharap dapat menghadirkan daftar pemilih yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi penyelenggaraan pesta demokrasi di masa depan.(nas)
