Ilustrasi (Foto: Unsplash/Mufid-Majnun)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah terus memastikan keberlanjutan perlindungan finansial bagi para pensiunan sebagai wujud komitmen nyata dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di usia tidak produktif. Melalui kebijakan perpajakan berkeadilan, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa insentif Tarif Final jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Pemberian insentif ini bukanlah kebijakan baru, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku.
 
Melansir laman resmi Kementerian Keuangan RI, kemenkeu.go.id, Jumat (03/07/2026), melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, pemerintah memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar nol persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal hingga Rp50 juta. Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026, yakni dari 1.723.910 klaim dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45%) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak nol persen.
 
Bagi peserta memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final sangat ringan sebesar lima persen dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu dua tahun kalender sejak tanggal pencairan kali pertama di masa pensiun.
 
Adapun untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari program JHT.
 
Perlu dipahami bersama, iuran JHT disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh. Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja.