Keraton Kasunanan Surakarta (Foto: Instagram/@kraton_solo)
SOLO, solotrust.com - Polemik mengenai posisi dan kewenangan Perkumpulan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali mencuat setelah terbitnya siaran pers resmi, menegaskan lembaga tersebut bukan penentu suksesi dalam struktur adat maupun tata kelola keraton.
Pernyataan ini memperkuat posisi proses jumenengan Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono XIV tidak berada dalam ruang otoritas LDA, melainkan sepenuhnya merupakan kewenangan raja, sebagaimana digariskan dalam hukum adat dan pengakuan negara.
LDA Bukan Penentu Arah Pemerintahan atau Suksesi Tahta Kasunanan Surakarta.
Dalam siaran pers dijelaskan, Lembaga Dewan Adat sebenarnya adalah badan hukum berbentuk perkumpulan, disahkan melalui akta notaris serta mendapatkan legitimasi dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).
Merujuk Pasal 1 angka 1 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2025, perkumpulan didefinisikan sebagai badan hukum nirlaba yang dibentuk sekelompok orang dengan tujuan mengembangkan serta memberdayakan anggotanya. Artinya, secara bentuk dan fungsi, LDA bukan lembaga adat keraton yang memiliki otoritas atribusi dalam menentukan arah pemerintahan atau suksesi tahta Kasunanan Surakarta.
Lebih lanjut, LDA tercatat memperoleh pengesahan badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0039342.AH.01.07.Tahun 2016, kemudian mengalami perubahan melalui Keputusan Menteri Nomor AHU-0000671.AH.01.08.Tahun 2019.
Kewenangan Adat Melekat pada Lembaga Pranata yang Sah
Kendati demikian, legitimasi badan hukum tersebut tidak otomatis menjadikan LDA sebagai bagian struktural Keraton Surakarta Hadiningrat. Kewenangan adat tetap melekat pada lembaga pranata yang sah dan mendapatkan restu sinuhun sebagai pemegang otoritas tertinggi.
Dalam narasi kelembagaan yang selama ini dipropagandakan, LDA mengklaim diri sebagai reaktualisasi atas dua institusi adat historis: Paran Parakarsa dan Paran Paranata.
Kedua pranata ini dikenal memiliki peran besar dalam menjaga ajaran leluhur Mataram, mengatur tata upacara, serta menjadi pengarah utama tradisi keraton. Faktanya, kedua pranata tersebut masih eksis hingga hari ini dan tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan LDA.
Poin krusial menjadi dasar keberatan adalah pembentukan LDA tak pernah melibatkan, apalagi memperoleh persetujuan dari SISKS Pakoe Boewono XIII, Raja Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat saat itu. Menurut hukum adat dan ketentuan negara, sinuhun adalah pemegang otoritas tertinggi, berwenang memimpin dan mengendalikan seluruh pranata keraton. Ketentuan ini selaras dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 yang mengatur status serta pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta.
Status Hukum LDA
Masalah lain memperkuat keraguan terhadap legitimasi LDA adalah status hukumnya di Kemenkumham. Berdasarkan penelusuran melalui situs resmi Dirjen AHU, profil perkumpulan LDA tak dapat ditemukan atau ditampilkan. Bahkan dalam Surat Tanggapan kepada Keraton Kasunanan Nomor AHU.7-AH-01-19.25 bertanggal 14 Juli 2025, ditegaskan LDA dalam status terblokir karena belum melaporkan Beneficial Owner sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.
Akibat tidak adanya persetujuan dari Sinuhun Pakoe Boewono XIII semasa hidupnya, pembentukan LDA dinilai cacat hukum sejak awal (void ab initio). Seluruh tindakan dilakukan LDA atas nama keraton otomatis dianggap tidak memiliki dasar kewenangan (atribusi), sehingga batal demi hukum (null and void). Dengan demikian, segala tindakan LDA, termasuk berkaitan dengan suksesi Pakoe Boewono XIV, dianggap tidak sah dan tak memiliki kekuatan mengikat.
Pernyataan Penasihat Hukum SISKS Pakoe Boewono XIV
Penasihat hukum SISKS Pakoe Boewono XIV, Teguh Satya Bhakti, mantan hakim PTUN Jakarta, menegaskan seluruh proses hukum dan adat keraton tidak bisa diintervensi oleh badan perkumpulan private seperti LDA.
“Dalam perspektif hukum administrasi negara maupun hukum adat, tidak ada satu pun kewenangan atribusi yang melekat pada LDA untuk menentukan atau memengaruhi suksesi. Pembentukan perkumpulan ini sejak awal tidak mendapatkan restu dari Sinuhun Pakoe Boewono XIII, sehingga seluruh tindakannya terhadap nama dan kelembagaan keraton adalah tidak sah menurut hukum. Penentuan suksesi hanyalah kewenangan penuh raja dan pranata adat yang sah,” tegas Teguh Satya Bhakti dalam siaran pers, Senin (18/11/2025).
Dengan keluarnya siaran pers ini, posisi resmi Keraton Surakarta Hadiningrat kembali diluruskan. Suksesi internal bukan ranah perkumpulan privat, namun merupakan hak prerogatif raja sebagai pemegang daulat ingkang linuhur berdasarkan tradisi, pranata adat, dan pengakuan negara.
Keabsahan Surat Wasiat PB XIII Masih Diragukan
Prosesi jumenengan KGPH Purboyo sebagai Pakubuwono (PB) XIV pada 15 November 2025 lalu kembali menimbulkan perdebatan di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Banyak pihak dari trah Mataram menyatakan penetapan itu belum bisa dianggap resmi karena dinilai merupakan klaim sepihak dari salah satu istri dan sebagian putri PB XIII tanpa mekanisme adat yang sah.
Keabsahan surat wasiat dijadikan dasar pengangkatan KGPH Purboyo juga dipertanyakan.
Menurut BRM Nugroho Iman Santoso, cucu dari Paku Buwono XI, sejumlah keputusan PB XIII, termasuk pengangkatan permaisuri dan putra mahkota sering dilakukan tanpa musyawarah adat, sehingga semua dokumen terkait suksesi perlu diverifikasi melalui mekanisme adat yang benar.
“Tidak ada suksesi yang sah tanpa pakem adat. Dokumen apa pun harus diverifikasi dulu oleh lembaga adat dan seluruh trah PB II hingga PB XII. Tidak bisa hanya berdasarkan klaim sepihak,” kata BRM Nugroho Iman Santoso. (*)
