Ketua LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa dan Ketua Yayasan Keluarga Sejahtera Tri Waluyo saat memberikan keterangan pers terkait pencabutan PBG pembangunan Hollyland atau Taman Doa di Gondangrejo, Kamis (08/01/2026)

SOLO, solotrust.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar diduga telah mencabut sebanyak lima Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kawasan Holyland atau Bukit Doa Karanganyar, imbas penolakan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).

Ketua Umum LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa dalam jumpa pers di salah satu hotel kawasan Solo, Kamis (08/01/2025), mengungkapkan selaku kuasa hukum Yayasan Anugerah Sejahtera akan menggugat Pemkab Karanganyar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Adanya pencabutan PBG pembangunan Hollyland ini, LBH GP Ansor selaku kuasa hukum akan melakukan gugatan terhadap Pemkab Karanganyar ke PTUN,” kata Dendy Zuhairil Finsa.

Sebelumnya lima Persetujuan Bangunan Gedung tersebut telah diterbitkan Pemkab Karanganyar. Setelah ada desakan penolakan dari sejumlah ormas, kelima PBG itu kemudian dicabut.

“Sebenarnya lima PBG yang sudah dikeluarkan Pemkab Karanganyar kemudian dikoreksi, ditunda, dan akhirnya dicabut sendiri, itu hanya waktu tiga hari. Nah dari sini kita melihat ada tindakan sewenang-wenang dilakukan Pemkab Karanganyar, tanpa mengajak Yayasan Anugerah Sejahtera untuk duduk bersama membahas apa persoalannya,” beber Dendy Zuhairil Finsa.

Ia menduga, Pemkab Karanganyar takut terhadap tekanan dari ormas.

“Kami melihat bupati berdasarkan itu melakukan penundaan, kemudian melakukan pencabutan. Ini sangat diduga keras oleh kami ada keberpihakan atau ketakutan yang dilakukan Pemkab Karanganyar,” bilang Dendy Zuhairil Finsa.

Ketua LBH GP Ansor menambahkan, saat ini pihaknya melayangkan banding administratif setelah pencabutan PBG tersebut. Jika langkah ini tak membuahkan hasil, Dendy Zuhairil Finsa akan melayangkan gugatan ke PTUN.

"Kami akan melakukan banding administratif oleh LBH GP Ansor sebagai kuasa hukum Yayasan Anugerah Sejahtera. Selanjutnya kami akan melihat apakah banding administratif ditolak atau diterima. Kalau nanti ditolak, kami akan melakukan langkah hukum selanjutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Keluarga Sejahtera, Tri Waluyo selaku pengelola Taman Doa Hollyland mengatakan, pihaknya telah menempuh prosedur yang berlaku dalam pembangunan Hollyland. Pembangunan telah berjalan 1,5 tahun dan pada September 2025 dihentikan dengan adanya surat dari bupati Karanganyar.

Selanjutnya, lima PBG di cabut pada akhir Desember 2025. Tri Waluyo menyayangkan keputusan itu sebab Hollyland atau Bukit Doa dibangun dengan fungsi sosial budaya, bukan hanya untuk komunitas tertentu.

"Fungsi sosial budaya ini tujuannya agar tempat Bukit Doa bisa dimanfaatkan secara positif, baik secara iman maupun pendidikan. Kami sangat menyayangkan keputusan penundaan hingga pencabutan izin tersebut dari Pemkab Karanganyar,” pungkasnya. (joe)