Ilustrasi (Foto: Pixabay/kfuhlert)
JAKARTA, solotrust.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi memperluas penggunaan vaksin campak untuk kelompok dewasa berisiko sebagai bagian dari upaya pengendalian kejadian luar biasa (KLB) campak 2026. Kebijakan ini disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Rabu (08/04/2026).
Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Lucia Rizka Andalusia, Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan Indri Yogaswari, serta Ketua Satuan Tugas Imunisasi Dewasa Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Sukamto Koesnoe.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar melalui paparannya, menegaskan kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam merespons kedaruratan kesehatan masyarakat akibat meningkatnya kasus campak di sejumlah wilayah. BPOM bergerak cepat dalam merespons kedaruratan kesehatan masyarakat dengan memastikan ketersediaan dan akses vaksin yang aman, berkhasiat, dan bermutu.
Adapun hingga hari ini, BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan vaksin campak, selain untuk anak, juga untuk kelompok dewasa. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, hingga pekan kesebelas 2026 tercatat 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota tersebar di 14 provinsi.
Kendati menunjukkan penurunan signifikan hingga 93%, dari puncak 2.220 kasus menjadi 146 kasus pada pertengahan Maret 2026, pemerintah tetap menekankan pentingnya surveilans ketat karena risiko penularan masih ada, termasuk pada kelompok dewasa dengan cakupan imunisasi belum optimal.
“Orang yang menderita campak bukan hanya anak-anak, tetapi juga terdapat kasus pada kelompok dewasa,” kata Taruna Ikrar, dilansir dari laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan, pom.go.id.
Ia menjelaskan, keputusan perluasan indikasi ini diambil melalui proses evaluasi ilmiah secara komprehensif dan berbasis data.
“Kami tidak sekonyong-konyong mengambil keputusan,” tegas Taruna Ikrar.
Ia menambahkan, BPOM telah melakukan konsultasi dengan World Health Organization (WHO), melibatkan Komite Nasional Penilai Obat, serta melakukan analisis terhadap data uji klinik dan bukti penggunaan di dunia nyata (real world evidence). Sebagai WHO-Listed Authority (WLA) di bidang vaksin, BPOM melaksanakan proses evaluasi berbasis data dan kolaborasi internasional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BPOM secara resmi menetapkan persetujuan penggunaan vaksin campak produksi Bio Farma untuk kelompok dewasa berisiko, terhitung sejak 7 April 2026. Kehadiran vaksin ini melengkapi vaksin lain yang sebelumnya telah tersedia untuk kelompok usia tersebut.
“Persetujuan ini merupakan hasil kajian ketat berbasis data ilmiah guna memastikan bahwa vaksin yang digunakan masyarakat memenuhi standar keamanan, kualitas, dan efikasi,” tegas Taruna Ikrar.
Selain faktor epidemiologi, ketersediaan vaksin juga menjadi pertimbangan penting. Selama ini, vaksin produksi dalam negeri oleh Bio Farma telah tersedia luas, namun penggunaannya diprioritaskan untuk kelompok anak.
Perluasan indikasi ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan vaksin dalam negeri guna mendukung kebutuhan vaksinasi dewasa. Selain vaksin produksi Bio Farma, vaksin campak kombinasi measles-mumps-rubella (MMR) dari produsen lain, seperti GlaxoSmithKline (GSK) dan Merck Sharp & Dohme (MSD) juga telah tersedia untuk kelompok usia dewasa.
Kepala BPOM menekankan, vaksinasi campak pada kelompok dewasa akan difokuskan pada populasi berisiko tinggi sebagai prioritas utama. Kelompok tersebut meliputi tenaga kesehatan, pelaku perjalanan internasional, serta individu memiliki kontak erat dengan pasien dari kelompok imunokompromi yang rentan terhadap infeksi.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan, khususnya bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan, serta kelompok berisiko lainnya. Ketua Satuan Tugas Imunisasi Dewasa Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Sukamto Koesnoe, menyebut vaksinasi campak pada orang dewasa telah lama direkomendasikan, terutama bagi kelompok berisiko.
“Jadi sebetulnya rekomendasi pemberian vaksin campak ini tidak hanya pada saat outbreak ini saja, tetapi kita sudah memberikan rekomendasi pada kelompok-kelompok yang berisiko,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Lucia Rizka Andalusia, menyampaikan ketersediaan vaksin untuk mendukung program ini telah disiapkan.
“Saat ini, stok vaksin campak nasional mencapai sekitar 9,8 juta dosis dengan ketahanan stok sekitar 5,5 bulan sehingga pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan secara bertahap sesuai prioritas,” tukasnya.
BPOM bersama Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi juga terus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan vaksinasi, sebagai bagian dari upaya pengendalian KLB campak secara nasional.
“Dengan adanya persetujuan ini, diharapkan upaya pencegahan campak di Indonesia dapat semakin diperluas, tidak hanya pada anak-anak, tetapi juga pada populasi dewasa, khususnya tenaga kesehatan dengan kelompok berisiko,” pungkas Taruna Ikrar.
Perluasan penggunaan vaksin campak ini menjadi upaya efektif dan optimal dalam pengendalian campak di Indonesia. Hal ini sekaligus menjadi langkah untuk menjaga keberlangsungan layanan kesehatan aman bagi seluruh masyarakat.
