Ilustrasi (Foto: Pixabay-MiamiAccidentLawyer)
JAKARTA, solotrust.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perubahan penting terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas. Mahkamah Konstitusi menyatakan batasan usia calon presiden dan wakil presiden tetap 40 tahun, kecuali mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata dia dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023), dikutip dari sebuah sumber.
Dalam pembahasannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tuntutan sebelumnya seperti diajukan Partai Garuda berbeda dengan tuntutan sang mahasiswa. Perbedaannya terletak pada norma pasal yang dimohonkan.
Seperti diketahui, beberapa pihak telah mengajukan uji materiil pasal 169 c UU Pemilu, di antaranya adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda serta sejumlah pemimpin daerah.
Sementara gugatan sang mahasiswa dinilai berbeda oleh Mahkamah Konstitusi, meski juga melibatkan pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.
“Almas menguasakan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi ke advokat Solo, Arif Sahudi,” sebagaimana tertulis di sebuah media lokal, Kamis (03/08/2023). (Fadila Alvita Kusuma)
*) Berbagai Sumber
