Satpol PP Kota Solo menata ulang sistem pelayanan publik melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyelenggaraan Pelayanan Tahun 2026 di kantor setempat, Rabu (04/02/2026). (Foto: Dok. solotrust.com/elvan)

SOLO, solotrust.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo mulai menata ulang sistem pelayanan publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyelenggaraan Pelayanan Tahun 2026, Rabu (04/02/2026). Kegiatan ini dihadiri unsur instansi pemerintah, kepolisian, non-governmental organization (NGO), PMI, hingga media massa sebagai upaya menyerap masukan langsung dari masyarakat dan mitra kerja.

Forum digelar di kantor Satpol PP ini membahas evaluasi layanan, sekaligus penyempurnaan standar pelayanan agar lebih cepat, transparan, dan mudah diakses. Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, memaparkan pembenahan dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tahun sebelumnya.

Dalam paparannya, Satpol PP saat ini memiliki 21 standar pelayanan yang dievaluasi untuk disesuaikan dengan kebutuhan warga. Sejumlah aspek diperbaiki meliputi sistem, mekanisme, prosedur, hingga waktu penyelesaian, mulai dari penanganan unjuk rasa, pengamanan event, patroli, hingga pengaduan pelanggaran peraturan daerah.

Beberapa layanan, bahkan dirancang lebih ringkas. Penanganan unjuk rasa ditargetkan selesai dalam satu hari, sementara layanan pengaduan pelanggaran peraturan daerah (Perda) maksimal dua hari. Adapun untuk penertiban gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, respons lapangan dipatok enam jam sejak laporan diterima.

Tak hanya itu, Satpol PP juga memperluas akses pengaduan melalui berbagai kanal digital, seperti ULAS, SP4An Lapor, telepon, hingga WhatsApp, sehingga warga tak harus datang langsung ke kantor. Publikasi standar operasional prosedur dan informasi layanan juga akan digencarkan lewat media sosial agar lebih mudah dipahami masyarakat.

Didik Anggono menegaskan, FKP bukan sekadar formalitas, melainkan sarana menyelaraskan tugas penegakan perda dengan pelayanan humanis.

“Kami ingin Satpol PP hadir bukan hanya menertibkan, tetapi juga melayani dan memberi solusi,” ujarnya.

Melalui pembaruan ini, Satpol PP berharap kepercayaan publik meningkat dan penanganan ketertiban kota berjalan lebih responsif serta profesional. (Arien Gita Maharani)