Komisaris TATV, Justus Budhianto bersama Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani
SOLO, solotrust.com – Menyambut peringatan Hari Guru Nasional, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, menggelar serangkaian kegiatan dialog dan temu media bersama TATV di Kota Solo, Jumat (21/11/2025).
Bertempat di MRCL Coffee Shop pada sesi pagi dan dilanjutkan dengan temu media di Cafe Kayu Manis pada siang hari, Nunuk Suryani memaparkan arah kebijakan strategis pemerintah, berfokus pada percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan upaya mewujudkan lingkungan sekolah aman melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas TPPK).
Dalam sesi wawancara, pihaknya menjelaskan Kemendikbudristek terus mengakselerasi program PPG sebagai solusi untuk menutup kesenjangan kebutuhan guru nasional. Dengan rata-rata 70 ribu guru pensiun setiap tahunnya, transformasi PPG menjadi kunci untuk memastikan tersedianya pendidik profesional secara cepat dan merata.
“Transformasi PPG prajabatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kita dapat menutup kekurangan guru dengan cepat dan efektif,” kata Nunuk Suryani.
Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen penuh untuk meningkatkan martabat profesi guru.
"Kami berkomitmen untuk menjadikan profesi guru lebih bermartabat dengan memberikan afirmasi seratus persen bagi lulusan PPG Prajabatan agar bisa memenuhi kriteria menjadi guru Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegasnya.
Kebijakan baru ini juga menyiratkan perubahan skema rekrutmen ASN guru mulai 2025, di mana jalur karier akan dimulai dari lulusan PPG, kemudian menjadi PPPK, dan berjenjang menjadi ASN.
Selain fokus pada kualitas guru, isu keamanan lingkungan belajar menjadi prioritas tak kalah penting. Nunuk Suryani kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan mengenai kewajiban pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
“Setiap satuan pendidikan wajib membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Ini adalah langkah konkret kita dalam mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023," jelas Dirjen GTK.
Ia menegaskan, pembentukan tim ini bukan sekadar formalitas.
"Tujuannya jelas, untuk memastikan setiap anak, guru, dan tenaga kependidikan mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk kekerasan, mulai dari perundungan, kekerasan fisik, hingga kekerasan seksual. Sekolah harus menjadi tempat yang ramah, aman, dan nyaman bagi semua warga untuk belajar,” pungkas Nunuk Suryani, menutup rangkaian pertemuan dengan harapan kualitas dan keamanan ekosistem pendidikan di Indonesia dapat terjamin.
*) Reporter: Fanissya Suryaningrum/Zulaikhah Nur Istiqomah
