GROBOGAN, solotrust.com – Pijan (59), warga Dusun Welahan, Desa Lebak, Kecamatan Grobogan harus berrusan dengan aparat kepolisian lantaran melakukan penebangan pohon jati secara ilegal di kawasan hutan Perhutani KPH Purwodadi.
“Pelaku penebangan pohon ada beberapa orang. Namun, ada satu pelaku yang bisa kita amankan. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto, Selasa (21/8/2018) seperti dilansir dari tribratanews polda Jateng.
AKP Maryoto menambahkan, kasus penebangan pohon jati terjadi di petak 163, RPH Welahan, BKPH Linduk pada Senin (20/8/2018) sekitar pukul 12.00 WIB. Aksi pelaku tersebut berhasil diketahui oleh anggta Polisi Hutan (Polhut) yang sedang patroli, hingga akhirnya dilaporkan ke pihak Polres Grobogan.
Saat disergap oleh polisi, hanya satu orang yang berhasil diamankan. Sementara beberapa pelaku lainnya berhasil kabur ke dalam kawasan hutan.
Selain mengamankan satu pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan batang kayu jati bentuk gelondongan, sebuah gergaji tangan dan sabit.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 82 dan 83 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” jelas Maryoto.
(wd)