BOYOLALI, solotrust.com - Proses tukar guling tanah antara pihak Desa Juwangi dengan ahli waris almarhum Kusnodiharjo atau Sarijah, warga Desa Juwangi, Kecamatan Juwangi, Boyolali cukup rumit. Bahkan untuk mendapatkan sertifikat tanah, ahli waris harus menunggu waktu cukup lama, yakni selama 54 tahun.
Tanah seluas 3360 meter persegi ditukar guling dengan tanah kas desa setempat dilakukan sejak 1969 silam. Namun hingga Kusno meninggal dunia, sertifikat tanah tak kunjung terbit.
Menurut anggota Komisi II DPR RI, Riyanto saat ditemui usai penyerahan sertifikat di Kantor BPN Boyolali mengatakan, atas nama Partiningsih, anak Kusnodiharjo, menerima sertifikat yang telah dinantikan selama puluhan tahun.
Kondisi ini disebabkan pengurusan surat berharga itu sempat berhenti. Sementara berkas-berkasnya tidak pernah diterima Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali dan menumpuk di kantor desa.
“Sebenarnya persoalan pertanahan ini hampir merata dari Sumatra hingga di wilayah Soloraya ini masih banyak kejahatan pertanahan, seperti tanah waris yang belum dibagi tiba-tiba dikuasai oleh salah satu pihak. Tentunya hal itu termasuk kejahatan pertanahan, masuk mafia tanah,” jelas Riyanto.
Sertifikat tanah dengan nomor hak milik 02718 Dukuh Pecukan Desa Juwangi saat ini resmi dipegang atas nama lima anggota keluarga ahli waris Kusnodiharjo, yakni Sripartiningsih, Suprapti, Sungkono, Joko Wahono, dan Sri Rustini.
“Bidang tanah tertanggal 27 Oktober 2022. Kantor BPN Boyolali dapat menerbitkan sertifikat tanah tersebut karena berkas yang disyaratkan telah memenuhi syarat menjadi objek sertifikat tanah hak milik,” terang Riyanto.
Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) ini pun mendorong kerja sama antara pemerintah, BPN, dan penegak hukum guna mengungkap kejahatan pertanahan, mengingat saat ini jumlahnya masih cukup banyak. Penegakan hukum penting dilakukan lantaran sudah adanya regulasi terkait pertanahan.
“Saat masyarakat mengalami kasus sengketa dan konflik pertanahan, kami sarankan langsung berkonsultasi dengan BPN. Persoalan pertanahan ini memang cukup sulit dan rumit, apalagi masyarakat yang tinggal di pedesaan,” ujar Riyanto.
Di lain pihak, Kepala BPN Boyolali, Priyanto, menjelaskan lambatnya penerbitan sertifikat atas nama Kusnodiharjo lantaran tak berproses di instansinya. BPN Boyolali baru menerima berkas penyertifikatan pada awal Maret lalu.
“Kasus itu karena berkas tidak ada di BPN. Saat ini sudah clear, hanya beberapa bulan saja karena awalnya BPN tidak menerima berkas penyertifikatan tanah dari keluarga Kusnodiharjo,” terang dia. (jaka)
(and_)