JAKARTA, solotrust.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sedianya dijadwalkan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada Jumat (13/10/2017). Menhub dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut TA 2016-2017 untuk tersangka Direktur Utama PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan (APK).
Namun Menhub tidak bisa hadir karena harus menghadiri agenda kerja mewakili Indonesia di Singapura. Menhub saat ini tengah menghadiri pertemuan ke-23 ASEAN Transport Ministers’ Meeting (23rd ATM) yang digelar pada 12-13 Oktober 2017 di Singapura.
Kabiro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan menjelaskan, pada dasarnya Menhub bersedia memenuhi panggilan KPK sebagai saksi namun berpapasan dengan kegiatan lain yang menyangkut pekerjaannya. Lanjut Baitul Ihwal, pihaknya sudah memberitahu kepada KPK terkait ketidakhadiran Menhub.
“Para Menteri Transportasi ASEAN menandatangani empat buah kesepakatan yaitu terkait liberalisasi bidang jasa transportasi udara. Soal ketidakhadiran Menhub, sudah kami beritahu ke KPK. Jadi pada prinsipnya, Menhub siap membantu KPK," kata Ihwan, Jumat (13/10/2017).
Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan akan agenda pemeriksaan Menhub sebagai saksi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK," kata Febri Diansyah.
Sebelumnya, APK tertangkap tangan menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Suap diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Tonny dan Adiputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
(way)
(Redaksi Solotrust)