Hard News

Mulai Senin, Bawa Uang Kertas Asing Lebih Rp1 Miliar Kena Sanksi

Hard News

3 September 2018 23:55 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Bank Indonesia (BI) mengingatkan, sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia, maka mulai Senin (03/09/2018) ini bagi setiap orang atau korporasi melakukan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp1 miliar akan dikenakan sanksi.

“Besarnya sanksi denda dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar sepuluh persen dari seluruh jumlah uang kertas asing yang dibawa, dengan jumlah denda paling banyak setara Rp300 juta,” bunyi siaran pers BI pada Sabtu (01/09/2018).



Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar sepuluh persen dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa, dengan jumlah denda paling banyak setara Rp300 juta.

Besaran denda itu, menurut siaran pers BI, merujuk pada norma berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya, terkait pembawaan uang tunai, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Sanksi dikecualikan bagi Badan Berizin, yakni Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean, menurut BI akan dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengaturan pembawaan uang kerta asing bukan merupakan kebijakan kontrol devisa karena kebijakan ini menekankan pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai.

Untuk itu, bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) memerlukan pembawaan valuta asing di atas ambang batas pembawaan uang kertas asing, tetap dapat melakukannya secara nontunai.

“Dengan implementasi ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan rupiah,” pungkas siaran pers BI.

(and)