SURABAYA, solotrust.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan tak ada larangan bagi kepala daerah ikut dalam proses kampanye di pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
"Kepala daerah jabatan politis, dia bisa diusung oleh parpol (partai politik) atau gabungan parpol. Bisa juga calon independen. Makanya, kepala daerah itu mempunyai hak untuk mendukung pasangan capres (calon presiden) atau bersikap netral," kata Tjahjo Kumolo di Universitas Airlangga Surabaya, awal pekan ini.
Adapun bagi kepala daerah ingin berkampanye ada aturan wajib dipatuhi. Salah satunya harus minta izin kepada Mendagri sebelum mengajukan cuti kampanye.
"Selama dia mendukung sah-sah saja, tapi tidak boleh menggerakkan ASN (aparatur sipil negara), tidak boleh menggunakan aset-aset daerahnya," ujar Tjahjo Kumolo, dilansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri RI, kemendagri.go.id.
Hal terpenting lagi, menurutnya tidak sampai meninggalkan pelayanan masyarakat dan tugasnya sebagai kepala daerah.
"Tidak ada sanksi. Kalau melanggar yang memberikan pengawasan adalah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," ungkapnya.
(and)