PATI, solotrust.com- Pelaku pembunuhan terhadap Sugiharto (48) warga Desa Brati RT 02 RW 02 Kecamatan Kayen pada Jumat (19/10/2018) lalu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku DS (27) warga Desa Gabus RT 3 RW 7, Kecamatan Gabus ini melakukan pembunuhan di depan SMPN 1 Gabus.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati mengatakan, perbuatan yang sudah dilakukan tersangka tersebut telah melanggar hukum pidana, sehingga tersangka dijatuhkan sanksi dalam pasal 338 KUHP subsider 354.
“Dalam pasal tersebut, ancamannya adalah kurungan selama 15 tahun penjara,” ungkapnya Senin, (22/10/2018) sebagaimana dilansir dari tribratanews.com Polda Jateng.
Kapolres juga menjelaskan, pada saat sebelum kejadian, tersangka memang sudah sengaja membawa senjata tajam yang ada di rumahnya. Dari keterangan yang di dapat, senjata itu merupakan sabit milik orang tua tersangka yang kesehariannya digunakan untuk memotong rumput.
Kejadian tersebut berawal sat pelaku melihat korban di depan SMPN I Gabus, tersangka langsung melabrak dan membacok korban di bagian leher. Korban sempat menangkis menggunakan bambu runcing. Namun, korban kehilangan keseimbangan dan akhirnya terjatuh.
“Setelah terjatuh, korban kemudian kembali di bacok dan tersangka langsung meninggalkan TKP,” tegasnya.
Meski demikian, tersangka mengakui perbuatannya tersebut adalah hal yang salah, bahkan dirinya juga sudah mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan.
(wd)