JAKARTA, solotrust.com – Kementerian Agama baru saja meluncurkan kartu nikah pada 8 November lalu, bersamaan dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) versi baru. Dalam kartu nikah tersebut, dilengkapi dengan kode QR (barcode) yang terhubung dengan SIMKAH.
Apa saja keunggulannya?
Menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen, kartu nikah merupakan inovasi pelayanan nikah berbasis teknologi informasi yang mudah dibawa dan memiliki akurasi data.
Di dalam kartu nikah, terdapat kode QR yang apabila discan maka akan terhubung dengan data di SIMKAH. SIMKAH adalah aplikasi berbasis daring yang memuat data-data dari pasangan pengantin. Aplikasi ini juga terhubung dengan aplikasi data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi bila seseorang dicatatkan pernikahannya di aplikasi SIMKAH, otomatis status perkawinan di data Dukcapilnya pun akan berubah," kata Mohsen dalam keterangan tertulisnya.
Lebih detail ia menjabarkan, data-data yang terekam dalam SIMKAH meliputi nama pasangan nikah, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, NIK, tanggal, dan tempat akad nikah. Menurutnya, kartu ini didesain dengan fitur pengamanan yang baik sehingga tidak dapat dipalsukan.
Sementara itu Menag Lukman Hakim Saifuddin menambahkan, semua peristiwa pernikahan akan tercatat ke dalam SIMKAH dan terintegrasi dengan data di Kemendagri. Inovasi ini disebutnya bakal mempermudah pencatatan, registrasi, dan memantau pernikahan setiap warga negara.
“Sehingga, kita memerlukan adanya kartu nikah. Kartu nikah juga tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki. Ini upaya dan fasilitasi sebagai sebuah terobosan dari Kementerian Agama yang berkaitan dengan dukcapil dan data kependudukan. Harapannya semua kita pasti akan memiliki kartu ini secara bertahap," ujar Menag.
Kartu nikah nantinya akan diberikan kepada pengantin, bersamaan dengan pemberian buku nikah usai dilaksanakannya akad nikah.
Sebagai tahap awal, di tahun 2018 ini kartu nikah akan diperuntukkan bagi pasangan menikah di 67 kota besar di Indonesia. Kemudian pada 2019 rencananya akan diterbitkan 2,5 juta kartu nikah.
(way)