JAKARTA, solotrust.com – Satuan Tugas Pemberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) telah menenggelamkan sebanyak 488 kapal pelaku illegal fishing. Kapal-kapal yang ditenggelamkan itu ditangkap selama periode Januari 2017 hingga Oktober 2018.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang juga menjabat Komandan Satgas 115 mengungkapkan, pihaknya telah menangkap setidaknya 633 kapal pelaku illegal fishing. Dari jumlah tersebut, 488 telah ditenggelamkan.
"Sebanyak 488 kapal pelaku illegal fishing telah ditenggelamkan berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan," tegasnya, dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.
Kapal-kapal tersebut, ungkapnya, ada yang merupakan kapal berbendera Indonesia, ada pula yang berbendera asing. Ia merinci ada 366 kapal berbendera Indonesia dan 267 kapal ikan asing.
Selain itu dalam paparannya, Satgas 115 juga telah berhasil menangkap kapal STS-50 yang merupakan buronan internaisonal karena melakukan kejahatan perikanan di berbagai negara.
Satgas 115 telah membentuk working group yang terdiri dari beberapa negara untuk menindaklanjuti temuan-temuan dari investigasi kapal FV STS-50. Working group ini diinisiasi melalui Regional Investigative and Analytical Case Meeting (RIACM) yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 4 – 5 Juli 2018.
"Kemudian kapal STS-50 juga telah selesai. Saat ini kita sedang menunggu permohonan untuk dikabulkan oleh Kementerian Keuangan. Di mana kapal STS 50 ini akan kita gunakan sebagai alat kampanye anti-IUUF keliling di seluruh pelabuhan-pelabuhan Indonesia," jelasnya.
Ia berharap, Satgas 115 mampu mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia dan menuntaskan kasus pencurian ikan yang selama ini terjadi.
(way)