Hard News

Disepakati 4 Kementerian, Ini Isi Komitmen Pendidikan Antikorupsi

Hard News

13 Desember 2018 03:12 WIB

Penandatanganan komitmen pendidikan antikorupsi oleh empat kementerian. (Dok Kemenag)

JAKARTA, solotrust.com – Empat kementerian menandatangani komitmen pendidikan antikorupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penandatanganan dilaksanakan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Antikorupsi di Jakarta, Selasa  (11/12/2018).

Empat kementerian tersebut yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Agama.



Hadir dalam penandatanganan itu Ketua KPK Agus Rahardjo, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menristek Dikti Mohamad Nasir, Mendagri Muhadjir Effendy, dan Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin yang mewakili Menag.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, komitmen ini sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi dengan mendorong implementasi pendidikan antikorupsi di setiap jenjang.

“Implementasi tersebut diwujudkan dengan lahirnya kebijakan dari setiap kementerian terkait insersi pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan di Indonesia", kata Agus, dilansir laman resmi Kemenag.

Adapun komitmen yang ditandatangani berisi tujuh agenda, meliputi :

  1. Menyusun kebijakan yang mewajibkan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi pada kurikulum di setiap jenjang pendidikan dengan selambat-lambatnya pada Juni 2019.
  2. Menyusun dan mendistribusikan materi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di setiap jenjang pendidikan.
  3. Melakukan pendampigan pelakanaan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi bagi satuan pendidikan.
  4. Menyiapkan sumber daya manusia, anggaran dan sumber daya lainnya, serta satuan khusus/ pokja yang memadai dalam ralisasi rencana aksi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi dan penerapan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik.
  6. Melakukan publikasi terhadap kepatuhan implemetasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi serta penerapan tata kelola pendidikan yang baik dan bersih disetiap jenjang.
  7. Mmendorong keterbukaan informasi publik dengan menerapkan transparansi data yang dapat diakses masyarakat melalui portal-portal informasi, antara lain melalui platform JAGA-KPK.

(way)