Hard News

Terkuak Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Artis, Segini Tarifnya

Hard News

7 Januari 2019 20:11 WIB

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan (kanan) saat memberikan keterangan kepada pers. (dok. Polda Jatim)

SURABAYA, solotrust.com- Terkait bisnis prostitusi online yang diduga melibatkan sejumlah artis dan model, polisi menyebut tarif yang dikenakan untuk bisa menyewa mereka sebesar Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan didampingi Kabid Humas Kombes Frans Barung Mangera, Senin (7/1/2019) menjelaskan, untuk tarif yang dikenakan terhadap para artis dan model ini, bervariasi tergantung tingkat kepopuleran artis tersebut.



"Ada yang 100 juta, ada yang 80 juta, 50 juta, yang paling kecil 25 juta rupiah," kata Kapolda seperti dilansir dari tribratanews Polda Jatim..

Untuk pembagian, masing masing mucikari, baik ES maupun TN, mendapatkan prosentase yang berbeda. Ada yang pembagiannya 25 persen untuk mucikari, ada yang dibagi tiga.

"Kayak kemarin itu (Rp 80 juta) dibagi tiga. Kepada ininya langsung (artis) 35 juta, sisanya dibagi bagi oleh tim," imbuhnya.

Setidaknya, polisi telah mengantongi 45 nama oknum artis yang kedapatan terlibat dalam bisnis prostitusi online ini, serta 100 nama model majalah pria dewasa, yang diduga juga bisa disewa.

Kasus ini akhirnya mencuat, usai penangkapan artis Vanessa Angel dan model Avriella Shaqqila atas dugaan prostitusi online di salah satu hotel bintang lima di Surabaya pada Sabtu (5/1/2019) lalu.

(wd)