Hard News

Terkuak, Gula Kristal Rafinasi Diedarkan Dalam Bentuk Sachet di Sejumlah Hotel Mewah

Hard News

4 November 2017 02:46 WIB

Kasus. (Pixabay)

JAKARTA, Solotrust.com - Kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi yang dilakukan oleh PT Crown Pratama diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Perusahaan ini diduga mengemas gula kristal rafinasi dalam bentuk sachet.
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya Imam Effendi menuturkan, pihaknya telah menggeledah PT Crown Pratama yang beralamatakan di Jalan Pool PPD Prima Center 2 Blok D No. 6 Rt. 10 Rw. 002, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
 
“Perusahaan ini diduga mengemas gula kristal rafinasi dalam bentuk sachet. Kemudian dijual ke beberapa hotel mewah dan kafe di Jakarta. Gula rafinasi tersebut diperoleh dari dua distributor,” kata Brigjen Agung di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
 
Dari hasil penggeledahan, kata Brigjen Agung, penyidik menyita barang bukti berupa 20 sak gula kristal rafinasi seberat 50 kilogram dan 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi. Selain itu, juga ditemukan bungkus kosong kemasan sachet yang bertuliskan hotel dan kafe.
 
Brigjen Agung mengatakan, PT Croen Plaza dinyatakan bersalah karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 pasal 9. Peraturan tersebut menyatakan bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa didistribusikan kepada industri. Karena itu, pihaknya akan terus menyelidiki penyalahgunaan distribusi gula tersebut.
 
Brigjen Agung menjelaskan, PT Crown Pratama sudah beroperasi sejak 2008. Perusahaan ini awalnya mengemas gula rafinasi untuk konsumsi sebanyak dua ton per bulan. Namun, sejak 2016 produksinya bertambah menjadi 20 ton per bulan. Adapun masing-masing sachet memiliki berat bersih 6 hingga 8 gram.
 
“Harga jual ke pihak hotel dan kafe per sachet dengan harga Rp 130. Sementara gula kristal rafinasi dibeli dengan harga Rp 10.000 per kilogram,” ujarnya. “Untuk barang bukti gula yang sudah dikemas sedang dilakukan pengujian Laboratorium.”
 
Untuk menyelidiki kasus ini, Brigjen Agung mengatakan, penyidik sedang mengumpulkan keterangan ahli dari berbagai pihak seperti Kementerian Perdagangan, BPOM, lembaga perlindungan konsumen, serta mendalami peran serta pihak distributor gula kristal rafinasi yang menjual kepada PT Crown Pratama. Dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
 
Brigjen Agung menjelaskan, gula rafinasi diperuntukan untuk industri. Akan tetapi gula tersebut digunakan untuk campuran bahan makanan dan minuman. “Kalau dikonsumsi langsung gula tersebut bisa berdampak pengeroposan tulang dan diabetes,” terangnya.
 
Rupanya, untuk mengelabui konsumen, kemasan sachet gula itu dicantumkan cap BPOM. Sedangkan, BPOM sendiri tidak pernah mengeluarkan izin edar gula rafinasi tersebut.
 
“Pencantuman BPOM telah menyesatkan,” ujarnya sebagaimana dilansir TriBrata.
 
Untuk tersangka, pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 139 jo pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo lasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ab)

(Redaksi Solotrust)