Serba serbi

Ini 5 Tugas Pokok Komite Adhoc Integritas PSSI

Olahraga

3 Februari 2019 01:13 WIB

Sekjen PSSI Ratu Tisha dan Ketua Komite Adhoc Integritas PSSI Ahmad Riyadh. (Dok PSSI)

JAKARTA, solotrust.com – Anggota Komite Adhoc Integritas PSSI resmi terbentuk. Komite ini nantinya akan melakukan lima pilar tugas pokok kerja selama masa tugasnya.

Ketua Komite Adhoc Integritas PSSI Ahmad Riyadh, Jumat (1/2/2019) mengatakan, pihaknya akan bekerja demi menuntaskan persoalan pengaturan hasil pertandingan ataupun manipulasi pertandingan.



Ada lima program kerja yang dicanangkan. Pertama, aksi prevention atau hal-hal yang harus dilakukan untuk pencegahan. Kedua, manajemen risiko harus memiliki standar yang jelas untuk setiap kompetisi di Indonesia agar tidak merusak integritas sepak bola.

"Ketiga adalah information gathering, seperti apa prosedur kita dalam mencari informasi. Single poin of contactnya siapa, bagaimana pelaporan, bagaimana tindak lanjut,” jelasnya.

“Keempatnya adalah investigasi apabila kita dari satu, dua, tiga hal itu menemukan hal-hal yang sekiranya bisa dinaikkan ke step berikutnya, maka kita akan mulai investigasi," sambungnya.

Kemudian kelima adalah disiplinary prociding. Disiplinary prociding tersebut akan masuk dalam yudisial PSSI, atau ranahnya hukum, atau ranahnya lain hal untuk bisa diinvestigasi ulang kemudian akan diputuskan dalam ke lima step secara sirkular.

Komite Adhoc Integritas PSSI beranggotakan Abdul Rohmat Budiono, Brigjen Hilman, dan Daru Tri Sadono. Selain itu jajaran penasehat adalah Jenderal (Purn) Pol Badrodin Haiti, Noor Rochmat, M Soleh. Sementara Azwan Karim menjadi wakil ketua komite tersebut.

Menurut PSSI, Komite Adhoc Integritas ini dibentuk untuk mencegah dan memerangi pengaturan skor. Komite tersebut merupakan cikal bakal dibentuknya Departemen Integritas PSSI yang ditargetkan bisa terbentuk pada tahun 2020.

(way)