SOLO, solotrust.com – Pemerasan yang berawal dari video call sex atau panggilan video seks tengah menjadi sorotan. Dalam kasus ini, pelaku menjebak kemudian mengancam akan menyebarkan rekaman korban jika tidak mau memberi sejumlah uang.
Menurut Kasubbag Opinev Bag Penum Ropenmas Divhumas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad, pemerasan model seperti ini sangat terkait dengan aktivitas media sosial sang korban.
Pihaknya pun memberi saran agar terhindar dari pemerasan terkait pornografi online tersebut.
“Jangan terlalu sering mem-posting atau update foto-foto dan identitas yang bersifat pribadi ke akun sosial media, sehingga diketahui oleh publik dan akhirnya dimanfaatkan oleh pihak tertentu,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (17/2/2019).
“Selalu sadar dan menjaga diri agar tidak menjadi objek pornografi di depan kamera, baik secara offline maupun online,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial SF dalam kasus tindak pidana pemerasan dengan modus menyediakan layanan panggilan video seks. Tersangka SF di tangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (6/2) di Sulawesi Selatan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan panggilan seks terhadap korban setelah ada kesepakan, biasanya berawal dari media sosial. Saat panggilan itulah, pelaku menjebak korban yang umumnya laki-laki untuk melakukan aktivitas seksual hingga merekamnya.
(way)