TEMANGGUNG, solotrust.com – Petugas gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama Satpol PP dan polisi menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) liar di sejumlah jalan di Temanggung, Selasa (2/4/2019) siang.
Sejumlah APK milik partai, caleg, dan bendera partai politik tersebut dipasang tidak sesuai aturan. Petugas gabungan langsung menurunkan sejumlah APK yang dipasang melanggar itu, seperti di sepanjang Jalan Kandangan-Jumo, di Jembatan Progo, Dusun Jengkiling.
Tidak hanya di jembatan, APK yang terpasang seperti di pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum lainnya, serta yang melanggar zonasi kampanye juga langsung diturunkan oleh petugas.
Menurut salah satu Komisioner Bawaslu Temanggung Amin Stiyono, tidak kurang dari ratusan APK ditemukan dipasang menyalahi aturan. Tujuan kegiatan ini guna memastikan peserta pemilu tertib dalam melakukan kampanye seperti pemasangan APK yang yang diatur oleh Undang-undang, PKPU.
“Hari ini kita melakukan penertiban APK, yang mana setelah memberikan peringatan secara tertulis, kita juga sudah mengumpulkan teman-teman dari partai politik bahwa hari ini kita sepakati melakukan penertiban APK,” terangnya.
“(Pelanggaran paling banyak) terkait dengan zonasi,” sambungnya.
Rencananya, penertiban akan terus dilakukan hingga masa kampanye berakhir. Diharapkan ke depan peserta pemilu dapat lebih teliti lagi dengan melihat segi keamanan, kenyamanan, dan tidak melupakan aturan dalam berkampanye. (dian)
(way)